Begini Kronologis Pesawat Malaysia Dipaksa Turun oleh TNI AU di Batam

Begini Kronologis Pesawat Malaysia Dipaksa Turun oleh TNI AU di Batam

Nasional | reqnews.com | Minggu, 15 Mei 2022 - 01:07
share

JAKARTA, REQnews - Pesawat sipil asing G-DVOR tipe DA62 dipaksa mendarat oleh TNI AU di landasan Lanud Hang Nadim Batam, karena terbang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Pesawat itu terbang dari Kuching menuju Senai, Malaysia pada Jumat 13 Mei 2022, namun sempat masuk ke wilayah NKRI.

"Sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam," kata Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan resmi, Sabtu 14 Mei.

"Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew)," ujarnya menambahkan.

Indan menegaskan, bahwa pendaratan itu adalah langkah pengamanan kedaulatan wilayah udara Indonesia.

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," kata dia menambahkan.

Lebih lanjut Indan menjelaskan kronologis terdeteksinya pesawat tersebut oleh Satrad 213 Tanjung Pinang. Setelah melaporkan hal tersebut ke komando atas, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.

"Namun intersepsi tidak jadi dilakukan, dengan pertimbangan kru pesawat mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC (Military Civil Coordination) Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching," kata dia.

"Mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam."

Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, kata Indan, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron untuk dilakukan pengecekan kesehatan pilot dan kru.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel dan Satpomau, dan pemeriksaan Paspor oleh Imigrasi Bandara.

Dari hasil pemeriksaan, Indan mengatakan penerbangan pesawat milik salah satu perusahaan Malaysia tersebut tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearance) dan FA (Flight Approval). Kemudian Lanud Hang Nadim Batam berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).

Topik Menarik