Isi Chat Terbongkar, Istri Sah Habisi Nyawa Pelakor Selingkuhan Suaminya

Isi Chat Terbongkar, Istri Sah Habisi Nyawa Pelakor Selingkuhan Suaminya

Nasional | radartegal | Sabtu, 14 Mei 2022 - 23:30
share

Isi chat terbongkar, seorang perempuan yang diduga perebut lelaki orang (pelakor) tewas dibunuh istri sah.

Dini Nurdiani (26), korban pembunuhan ketahuan berselingkuh dengan lelaki beristri.

Parahnya, Dini meminta pasangan selingkuhnya untuk menceraikan istrinya demi untuk menikahi dirinya.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Dimasetyo saat jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Sabtu (14/5) mengatakan, Dini telah mengirimkan pesan WA kepada selingkuhannya agar menceraikan istrinya.

Imbasnya perempuan berinisial NU (24) yang merupakan istri sah selingkuhannya, akhirnya merencanakan pembunuhan kepada Dini di sebuah lapangan kosong di Bekasi.

Isinya bahwa kapan kamu mau ceraikan istrinya?, balas suaminya iya, nanti habis Lebaran saya akan urus perceraian saya, apa perlu saya temenin?. Nah itu, berawal dari situ, makanya dia emosi, ujar Kapolsek Cengkareng.

Kompol Ardhie tidak menjelaskan kapan NU mengetahui perselingkuhan suaminya dengan Dini.

Namun NU mulai menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Dini Nurdiani.

Perencanaan itu ia lancarkan dengan memancing korban terlebih dahulu.

Pada 26 April 2022, NU memancing korban dengan berpura-pura menjadi suaminya dan mengajak buka puasa bersama.

Jadi dia WA kepada korban bahwa kita bukber, nanti yang jemput adalah ponakan saya, katanya.

Pada saat itu NU janjian dengan korban bertemu di halte di kawasan TMII, Jaktim. NU lalu datang dan mengaku sebagai keponakan ID.

Dini sama sekali tidak menaruh curiga atas ajakan NU tersebut.

Jadi pada saat ketemu di halte, mungkin korban mengetahui itu adalah ponakan dari pacarnya, kata Kompol Ardhie.

Pada saat pertemuan tersebut, NU sudah mempersiapkan peralatan berupa pisau, kunci inggris, dan gunting untuk membunuh korban.

Korban dibunuh di tanah kosong di perumahan di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dikutip dari Pojoksatu.co.id, NU ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jaktim, pada Kamis (12/5) malam.

Tersangka NU dijerat dengan Pasal 340 KUJP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. (ima/rtc)

Topik Menarik