BPS Beri Nilai Layak pada Pelayanan Publik Pemkab Tangerang

BPS Beri Nilai Layak pada Pelayanan Publik Pemkab Tangerang

Nasional | genpi.co | Sabtu, 14 Mei 2022 - 17:00
share

GenPI.co Banten - Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penilaian layak pada Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pemkab Tangerang.

Tujuan penyelenggaraan SKM ini adalah untuk memastikan terselenggaranya pelayanan publik yang sesuai dengan tata Kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Slamet Santoso mengungkapkan, kewajiban tentang pemberian pelayanan public yang baik tertuang dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017.

Pada perda tersebut dijelaskan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik, Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

BPS menganjurkan, nilai SKM yang didapatkan harus mendapat nilai 85,95 dengan kategori baik.

Alhamdulillah Pemkab Tangerang memperoleh hasil Layak dari BPS, ujar Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Slamet Santoso, dikutip dari Antara, Kamis (12/5).

Slamet mengucapkan terima kasih kepada Bidang Statistik Sektoral Diskominfo Kabupaten Tangerang karena membantu membina.

Menurut Slamet, sasaran reformasi birokrasi ada tiga, yakni: terciptanya birokrasi yang bebas korupsi, profesionalitas pelaku pelayanan publik dan menjadi ikon bagi seluruh daerah.

Dia berharap, penilaian layak dari BPS ini dapat memberikan pelayanan yang lebih tinggi bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.

Semoga dengan dinyatakan Layak oleh BPS ini, seluruh instansi yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, ujarnya. (ant)

Video seru hari ini:

Topik Menarik