Firli Bahuri Warning Keras Karyawan Alfamidi, Menyerahlah

Firli Bahuri Warning Keras Karyawan Alfamidi, Menyerahlah

Nasional | genpi.co | Sabtu, 14 Mei 2022 - 15:20
share

GenPI.co - Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR), yang buron.

Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi di Ambon pada 2020.

"KPK memerintahkan kepada saudara untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5)

Firli mengimbau Amri untuk kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik. Dia juga mengimbau kepada pihak-pihak yang tahu keberadaan Amri supaya memberitahukan kepada KPK.

"Jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan Amri karena sesungguhnya menghambat, menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi," ucap Firli.

Pada perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.

Amri Sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK.

Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Amri serta Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH). Hanya Amri masih dinyatakan buron.

Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel.

Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp 500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. (*)

Video populer saat ini:

Topik Menarik