Lanud Hang Nadim Batam Mendaratkan Paksa Pesawat AsingÂ

Lanud Hang Nadim Batam Mendaratkan Paksa Pesawat AsingÂ

Nasional | gatra.com | Sabtu, 14 Mei 2022 - 15:16
share

Batam , Gatra . com Pangkalan TNI AU (Lanud) Hang Nadim Batam mendaratkan secara paksa satu unit pesawat terbang jenis kalibrasi, lantaran melintasi wilayah teritorial Indonesia tanpa izin pada Jumat (13/5). Tiga orang awak pesawat yang merupakan WN Inggris, diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Apron Bandara Hang Nadim Batam.

Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Batam, Letkol Pnb Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya mendapat perintah Pangkoopsud l untuk melakukan pendaratan pesawat asing tanpa izin yang memasuki wilayah teritorial NKRI dengan pasukan Hanlan yang melaksanakan protap penanganan force down di Bandara Hang Nadim.

Iwan menerangkan, pesawat tersebut diketahui take off dari WBGG Kucing, Malysia menuju WMKJ Johor Bahru, kemudian tertangkap radar Kosek IKN pada pukul 04.59UTC dan dipaksa untuk mendarat pukul 12.47 Wib. Kini pesawat tipe DA62 bernomor registrasi G-DVOR telah mendarat dan diparkir di Bandara Hang Nadim Batam.

Dari komunikasi radar, pilot diperintahkan untuk kembali ke Kuching karena sudah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia. Namun dari pilot menyatakan tidak mungkin kembali ke Kucing karena jarak sudah lebih 200 NM dikwatirkan bahan bakar tidak mencukupi, sehingga minta untuk mendarat di Batam.

"Dari Hasil komunikasi didapat keterangan dari Crew pesawat bahwa mereka merasa tidak melanggar hukum karena mereka merasa terbang dari malaysia ke malaysia dan sudah meminta izin ke Singapure sebagai pengelola FIR namun secara riil crew tidak dapat menunjukkan Flight Clearance yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata dokumen tersebut tidak dimiliki," katanya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/5).

Dalam proses penanganan pendaratan, Iwan memastikan, seluruh awak pesawat terlebih dahulu dicek kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam dan dinyatakan sehat serta sudah mendapat vaksin lengkap (Booster).

Selain itu, Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim, Mayor Lek. Wardoyo menambahkan, dari pihak Imigrasi juga menyatakan tidak ada barang-barang ilegal di dalam pesawat serta dokumen imigrasi berupa paspor diyatakan lengkap. Sejauh ini, pesawat diduga melanggar Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara.

"Sesuai arahan, proses hukum sedang berjalan yaitu pengurusan Flight Clearance dan proses pelimpahan hukum dan sanksi dari pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Medan, Sumatra Utara" tuturnya.

Topik Menarik