Polisikan Ruhut Sitompul, Tokoh Pemuda Papua: Tak Ada Urusan dengan Anies dan Jokowi, Ini Soal Adat Kami

Polisikan Ruhut Sitompul, Tokoh Pemuda Papua: Tak Ada Urusan dengan Anies dan Jokowi, Ini Soal Adat Kami

Nasional | radartegal | Sabtu, 14 Mei 2022 - 08:10
share

Pelaporan ke polisi terhadap politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul terkait meme Anies Baswedan yang mengenakan koteka, bukan terkait urusan politik. Penegasan itu disampaikan tokoh muda Papua, Petrodes Mega Keliduan, Jumat (13/5).

Petrodes Mega menegaskan laporannya ke Polda Metro Jaya murni soal kesakralan adat istiadat Papua, yang dinilainya telah diolok-olok Ruhut Sitompul. Dia menilai, sudah beruang kali Papua mendapat perlakuan rasisme.

"Tidak ada urusan dengan Anies, Jokowi, dan lain-lain. Ini urusan kesakralan adat kami!. Terlalu panjang sejarah rasisme yang kami dapatkan. Tidak akan ada lagi. Saya Pangkotama Kopatrev tidak akan membiarkan!," kata Petrodes di Twitter-nya @megaPKeliduan, Sabtu (14/5).

Ruhut Sitompul memang sudah maminta maaf, tetapi Petrodes menyayangkan hingga saat ini tidak dia tidak membuat permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Papua. Dikatakannya, perlakuan rasis Ruhut tidak akan dibela oleh siapapun, bahkan Presiden Jokowi.

"Dengan sombong @ruhutsitompul , bahkan sampai hari ini tidak juga meminta maaf secara terbuka. Jangan main-main," kata Petrodes.

"Jika kami rakyat Papua menerima minta maaf anda saja, tetap ada adat yang harus dijalankan! Perlakuan rasis anda tidak akan dibela oleh siapapun, bahkan Presiden!" timpalnya.

Petrodes bilang, jika saja Ruhut Sitompul tidak ditindak dengan cara yang disediakan oleh negara, maka pihaknya dan ormas-ormas Papua dan warga Papua Sejabodetabek akan tumpah di Jakarta dan memberikan hukum adat Papua kepada Ruhut.

"Saya pastikan itu!. Maka semua pihak harus sabar," katanya.

Ruhut dipolisikan oleh Petrodes Mega Keliduan yang merupakan tokoh muda dan warga asli Papua.Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Polisi tengah menjadwalkan undangan pemeriksaan kepada pelapor dan Ruhut Sitompul. "Setelah ini akan kita agendakan ya secepatnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Pelapor menilai unggahan Ruhut soal meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memakai baju adat suku Dani, Papua, bermuatan SARA dan diduga melanggar UU ITE. (fin/zul)

Topik Menarik