Bantu Pulihkan Ekonomi Hingga Jaga Integrasi Bangsa Pj Kepala Daerah Bukan Cuma Ngabisin Jabatan

Bantu Pulihkan Ekonomi Hingga Jaga Integrasi Bangsa Pj Kepala Daerah Bukan Cuma Ngabisin Jabatan

Nasional | rm.id | Sabtu, 14 Mei 2022 - 07:45
share

Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ditugaskan mengisi kekosongan hingga adanya kepala daerah definitif, bukan sekadar menghabiskan masa jabatan. Mereka harus aktif mengelola dan membangun daerah sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki.

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Juri Ardiantoro mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pj Kepala Daerah harus bisa memegang kendali kepemimpinan dan mengatasi berbagai persoalan di daerah.

Menurut dia, tugas-tugas besar yang diemban dan harus diselaikan para Pj Kepala Daerah, di antaranya persoalan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Para Pj Kepala Daerah yang sudah dilantik dan mulai menjalankan tugas, juga harus mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah, ujar Juri kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Selain tata kelola pemerintahan,sambung dia, para Pj Kepala Daerah juga harus bisa mengelola berbagai dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Utamanya, tegas dia, mencegah ancaman disintegrasi bangsa, isu intoleransi, dan radikalisme. Sehingga, Indonesia tetap utuh dan berdaulat sebagai bangsa.

Ini penting. Sebab, kita masih menghadapi ancaman disintegrasi bangsa, seperti isu intoleransi dan radikalisme, cetusnya.

Lebih lanjut, Juri juga mengingatkan agar para Pj Kepala Daerah berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, kesuksesan pelaksaan pesta demokrasi tak hanya dilihat dari faktor penyelenggaraan.

Jangan sampai, Pemilu dan Pilkada menjadi arena untuk memecah belah bangsa dengan memanfaatkan isu SARA, seperti beberapa kasus sebelumnya. Selamat atas pelantikan lima penjabat kepala daerah, semoga amanah yang diberikan Presiden bisa dijalankan dengan baik, tandasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menegaskan, seluruh penjabat gubernur yang dilantik akan bersikap dan betindak profesinal. Bahkan, ia memastikan, para Pj Kepala Daerah itu akan menjaga netralitasnya hingga pelaksanaan Pilkada mendatang.

Yang diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sangat diatur dalam didukung oleh Undang-Undang ASN. ASN kalau sudah agak condong kiri atau kanan, dia harus lepas dari statusnya, tegas Benny.

Lebih lanjut, ia mengatakan, seluruh ASN yang akan dan sudah dilantik, dipastikan tak akan terpengaruh dengan rayuan untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Tidak ada tendensi-tendensi untuk seperti itu (politik praktis), tandasnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah melantik lima Pj Gubernur, yang masa baktinyahabis pada 12 Mei 2022 lalu. Mereka adalah Paulus Waterpauw sebagai Pj Gunernur Provinsi Papua Barat, Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, Ridwan Jamaludin sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung, dan Hamka Hemdra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo. [SSL]

Topik Menarik