Terjerat Suap Izin Pembangunan Ritel, Wali Kota Ambon Ditahan KPK

Terjerat Suap Izin Pembangunan Ritel, Wali Kota Ambon Ditahan KPK

Nasional | apahabar.com | Jum'at, 13 Mei 2022 - 22:09
share

apahabar.com, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), sebagai tersangka dan langsung ditahan, Jumat (13/5) malam.

Bersama dua orang lain, Richard menjadi tersangka kasus korupsi izin pembangunan ritel modern di Ambon.

Telah terjadi tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji yang tekait persetujuan izin, prinsip pembagunan usaha ritel di Ambon sepanjang 2020, papar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers.

Tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikai dan suap. KPK telah menetapkan tiga tersangka, antara lain Wali Kota Ambon periode 2011/2016 dan 2017/2022, imbuhnya.

Adapun dua tersangka lain masing-masing adalah AEH yang merupakan staf tata usaha di Pemkot Ambon, serta AR sebagai karyawan AM di Ambon.

Richard bersama dua tersangka lain langsung ditahan, setelah menjalani pemeriksaan. Diketahui Richard juga dijemput paksa, karena tidak kooperatif dalam penyidikan.

Mereka dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Richard disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13. Sedangkan RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B jo Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP.

Kekayaan Meningkat

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Richard mempunyai harta kekayaan senilai setidaknya Rp12,4 miliar. Data itu disampaikan kepada KPK tertanggal 19 Maret 2021.

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Richard mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan di Ambon. Rinciannya tanah seluas 500 meter persegi lewat hibah dengan akta senilai Rp75 juta.

Kemudian tanah dan bangunan hasil sendiri senilai Rp1,8 miliar, serta tanah seluas 522 meter persegi dari hasil sendiri senilai Rp160 juta.

Ditambah tanah dan bangunan seluas masing-masing 200 meter persegi dan 110 meter persegi 2 di negara lain yang tidak disebut. Disebut hasil sendiri, nilai tanah dan bangunan ini sebesar Rp2,05 miliar.

Richard turut melaporkan kepemilikan harta bergerak lain sejumlah Rp132 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp8,2 miliar.

Adapun jumlah Rp12,4 miliar yang baru dilaporkan ke KPK itu mengalami peningkatan dari laporan sebelumnya tertanggal 30 April 2020. Diketahui harta kekayaan Richard sebesar Rp9,8 miliar.

Topik Menarik