Usut Dugaan TPPU Briptu Hasbudi, Komjen Agus Bakal Lakukan Ini

Usut Dugaan TPPU Briptu Hasbudi, Komjen Agus Bakal Lakukan Ini

Nasional | reqnews.com | Jum'at, 13 Mei 2022 - 16:32
share

JAKARTA, REQnews - Polisimemastikan bakal mengusut aliran uang haram atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan tambangemas ilegal Briptu Hasbudi (29) di Kalimantan Utara (Kaltara).

"(TPPU) nanti kami bantu untuk fasilitasi di Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan hasil analisisnya (LHA)-nya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat 15 Mei 2022.

Dirinya mengatakan bahwa permintaan LHA ke PPATK bisa langsung diajukan Kapolda Kaltara. Ia pun yakin jika Polda Kaltara bisa menuntaskan kasusBriptu Hasbuditersebut.

Tetapi menurutnya, jika Polda Kaltara membutuhkan bantuan dari Bareskrim Polri, pihaknya pun siap membantu. "Kalau minta back up pasti kami bantu," katanya.

Sebelumnya,anggota Polairud Polres Tarakan Briptu Hasbudi ditangkap terkait dengan kasus dugaanbisnis tambang emas ilegal, setelah diduga berusaha menghilangkan barang bukti.

Diketahui, Hasbudi ditangkap pada Kamis 5 Mei 2022 sekitar pukul 12.15 WITA di Bandar Udara Juwata Tarakan, dan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Bulungan.

Atas perbuatannya itu, Briptu Hasbudi dijerat Pasal 158 jo Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Ia juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika, karena ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas. Sehingga Briptu Hasbudi dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Serta dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Topik Menarik