Makin Panas, Ini Pernyataan Terbaru Ruhut soal Foto Anies Berkoteka

Makin Panas, Ini Pernyataan Terbaru Ruhut soal Foto Anies Berkoteka

Nasional | law-justice.co | Jum'at, 13 Mei 2022 - 12:56
share

Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul menilai foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pakai koteka berbau politis.

Menurut Ruhut Sitompul, kentalnya muatan politis foto Anies Baswedan pakai koteka itu benar adanya atau bukan hoaks.

Ia kental muatan politis, kalau itu bukan hoaks, kata Ruhut seperti melansir jpnn.

Karena itu, mantan politikus Partai Demokrat itu menyatakan bahwa foto tersebut sah-sah saja.

Sebaliknya, hal itu juga perlu dihormati.

Tidak salah kan, tidak salah dong. Harus hormati itu mengenakan pakaian-pakaian daerah, dong, ujar Ruhut Sitompul.

Sebelumnya, Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemuda Papua.

Pelaporan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya itu dilakukan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega, pada Rabu (11/5/2022).

Laporan Mega itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut Sitompul.

Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, ungkap Zulpan, Kamis (12/5/2022).

Saat ini, kata Zulpan, penyidik tengah mempelajari laporan tersebut yang dilayangkan terhadaop Ruhut.

Karena itu, pihaknya masih belum bisa memberikan keterengan lebih lanjut terkait laporan dimaksud.

Untuk diketahui, Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan koteka.

Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh, tulis Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya.

Topik Menarik