Minyak Goreng di Surabaya Masih Mahal, Kok Tega Coba Selundupkan

Minyak Goreng di Surabaya Masih Mahal, Kok Tega Coba Selundupkan

Nasional | genpi.co | Jum'at, 13 Mei 2022 - 13:00
share

GenPI.co Jatim - Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap upaya penyelundupan 8 kontainer berisi minyak goreng.

Rencananya, minyak goreng tersebut akan diekspor dari Jatim ke Timor Leste.

Total ada 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor yang diamankan.

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, Kamis (12/5).

Dua tersangka yang diamankan kepolisian tersebut, yakni inisial R (60) dan E (44). Keduanya merupakan aktor ekspor minyak goreng tersebut.

Agus mengatakan, pelaku ini dalam menjalankan aksinya dengan mengelabuhi petugas Bea Cukai. Tersangka memasukkan barang yang tidak sesuai pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Kedua mencantumkannya sebagai barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.

"Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan berbagai merek," katanya.

Pihaknya menduga ada 11 kontainer minyak goreng yang akan diselundupkan para pelaku. Namun, 3 kontainer ditengarai sudah ada di Timor Leste.

Agus mengungkapkan, terkuaknya kasus ini setelah adanya informasi yang didapat dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2022.

Pemerintah sudah tegas melarang sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO) da turunannya dalam aturan tersebut.

Kepolisian telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk menarik kembali 3 kontainer tersebut.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak," kata Agus.

POlisi menjerat peaku dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022. (ant)

Lihat video seru ini:

Topik Menarik