KPK Lelang Barang Rampasan Hiendra Soenjoto, dari Ponsel hingga Mobil Mewah

KPK Lelang Barang Rampasan Hiendra Soenjoto, dari Ponsel hingga Mobil Mewah

Nasional | sindonews | Jum'at, 13 Mei 2022 - 11:41
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal melelang barang rampasan dari mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto . Terpidana kasus korupsi itu terbukti turut andil dalam tindakan rasuah dalam perkara yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, Lembaga Antirasuah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum. Pelelangan tersebut berdasarkan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI Tanggal 16 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst 31 Maret 2021 atas nama Hiendra Soenjoto dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 Desember atas nama Ferdy Yuman," kata Ali kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Ali menjelaskan, akan ada dua paket yang dilelang dari perkara yang dimaksud. "Satu paket berupa satu Hp Samsung, Nomor Model: SM-B310E; satu Hp Apple, Model: iPhone 11 Pro Max; satu modem WiFi merek: smartfren, Model: M68Z1N; dan satu unit mobil merek Hyundai Santa Fe22TM CRDI Warna Hitam, nomor Polisi B 1819 UJT, nomor mesin D4HBKU992467, nomor rangka KMHS381CMLU198385 beserta satu STNK No. 01440597 dengan Nomor Registrasi B 1819 UJT, satu STNK No. 04509806 dengan Nomor Registrasi B 1368 RFO dan satu buah kunci mobil merek HYUNDAI dengan warna Hitam tanpa BPKB dengan harga limit Rp418.7 juta dan uang jaminan Rp100 juta," ucap Ali.

"Satu paket berupa satu Hp Xiaomi, model: Mi Mix 3; satu unit mobil Toyota Fortuner Warna Hitam dengan nomor Polisi L 1720 FD, nomor mesin 2GDC218857, nomor rangka MHFGB8GS3H0849229 dan 1 (satu) buah remote kunci mobil Fortuner tanpa dilengkapi STNK dan BPKB dengan harga limit Rp373 juta dan uang jaminan Rp100 juta," ujar Ali menambahkan.

Ali melanjutkan, lelang akan digelar pada Senin 23 Mei 2022 pukul 10.30 WIB melalui situs www.lelang.go.id. Untuk pengecekan kondisi barang oleh peserta lelang, Ali menyebutkan akan digelar pada Rabu, 18 Mei 2022 Pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB.

"Untuk Mobil Hyundai Santa Fe22TM CRDI di parkiran Kantor Imigrasi Jalan Rasuna Said No.Kav X-6, Jakarta Selatan dan Mobil Toyota Fortuner di Kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan JL. Ampera Raya, No. 6 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ujarnya.

Topik Menarik