Mau Tuntut Balik Orang yang Lapor Polisi Tanpa Bukti, Begini Caranya

Mau Tuntut Balik Orang yang Lapor Polisi Tanpa Bukti, Begini Caranya

Nasional | law-justice.co | Jum'at, 13 Mei 2022 - 11:10
share

Setiap Warga Negara Indonesia punya kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, ketika dirinya merasa dirugikan dengan aksi orang lain, maka dia bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum seperti polisi. Namun, untuk kepentingan laporan, kita harus mempersiapkan bukti yang cukup. Sebab, jika tidak maka akibatnya akan berbalik karena bisa dilapor balik.

Cara menuntut balik pelaporan tanpa bukti bisa dilakukan sesuai aturan hukum melalui pengadilan. Menjadi tersangka atas tindak pidana yang tidak Anda lakukan bukan hal yang menyenangkan.

Sebab, atas kasus tersebut nama baik Anda akan tercemar dan tentunya mempengaruhi kehidupan sosial. Apa lagi, jika memang Anda tidak bersalah dan hal tersebut terbukti saat proses penyidikan.

Maka, pelapor bisa terkena pasal penuduhan tanpa bukti serta memperoleh ancaman hukuman penjara. Tapi ada beberapa hal yang harus terpenuhi, terutama bukti kuat dan tuntutannya sesuai.

Bukti dalam setiap kasus, baik pidana atau perdata merupakan hal sentral yang menjadi acuan dakwaan. Tanpa bukti, Anda tidak bisa melakukan cara menuntut balik pelapor tanpa bukti.

Oleh sebab itu, Anda harus bisa mengumpulkan bukti yang kuat jika ingin menuntut balik. Untuk melakukan hal tersebut di pengadilan, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan. Simak pembahasannya berikut ini.

Cara Menuntut Balik Pelaporan Tanpa Bukti

Laporan merupakan sebuah pemberitahuan dari seseorang karena hak atau kewajibannya kepada aparat hukum atas terjadinya suatu peristiwa. Laporan harus dibarengi dengan bukti kuat agar tidak masuk kategori fitnah.

Sebab pihak tersangka dapat melakukan cara menuntut balik pelaporan tanpa bukti jika memang laporan tersebut salah. Menurut Pasal 311 ayat (1) KUHP, laporan bisa masuk kategori fitnah jika memenuhi tiga unsur.

Pertama adalah terkait dengan seseorang yang menjadi tersangka atas tuduhan. Tersangka juga berhak melakukan penuntutan balik.

Kemudian, laporan tersebut mengandung unsur menista orang lain baik secara lisan atau tulisan yang diketahui banyak orang bahkan tersiar. Jadi tidak termasuk jika hanya tuduhan tidak tersiar dan tidak diketahui orang banyak.

Unsur ketiga adalah pelapor sebenarnya mengetahui bahwa tuduhannya tidak benar dan ia tidak dapat membuktikannya. Maka, kesempatan cara menuntut balik pelaporan tanpa bukti semakin besar.

Sebagai tersangka yang dilaporkan tanpa bukti, maka Anda bisa melakukan beberapa langkah di bawah ini untuk mendapatkan keadilan di mata hukum:

1. Mengumpulkan Bukti dan Dasar Hukum

Langkah hukum menghadapi penuduhan tanpa bukti yang pertama kali adalah mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Sebab, dengan bukti yang kuat, tuntutan Anda bisa segera diproses.

Bukti yang dimaksud bisa berupa pernyataan dari saksi, ahli, atau Anda sendiri. Kemudian bukti berupa barang atau dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut. Pastikan semua buktinya otentik.

Agar cara menuntut balik pelaporan tanpa bukti lebih kuat, maka Anda juga harus menentukan tuntutan dan pasal apa yang sudah dilanggar oleh pelapor. Terdapat beberapa opsi yang bisa Anda pilih, yaitu:

Pasal 220 KUHP menjadi landasan hukum untuk menuntut balik laporan yang tidak berdasar, seseorang melaporkan suatu perbuatan pidana, padahal sebenarnya tidak. Maka, ancaman hukuman maksimalnya adalah 16 bulan.

Pasal 310 KUHP, pelapor yang sengaja merusak kehormatan tersangka dengan menuduh dan bermaksud menyiarkannya. Maka, tesangka bisa melakukan cara menuntut balik pelaporan tanpa bukti dengan maksimal 9 bulan penjara.

Pasal 311 KUHP berisi pelapor yang menista tersangka dengan menuduh tapi tidak dapat membuktikannya, maka ia dapat dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pasal 317 KUHP dapat dijadikan landasan hukum untuk penuntutan balik dengan ancaman hukuman pencabutan hak berdasarkan pasal 35 dari no. 1-3.

2. Datang Ke Kantor Polisi

Cara berikutnya yang harus Anda lakukan setelah mengumpulkan bukti dan menentukan landasan hukumnya adalah melaporkan ke polisi. Langkah ini harus dilakukan sebelum membawa sebuah kasus ke dalam pengadilan.

Cara menuntut balik pelaporan tanpa bukti harus dilakukan secara runut dan sesuai prosedur. Jika tidak, maka tuntutan Anda tidak akan diproses.

3. Menuju SPKT

Saat proses pelaporan, Anda harus mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian untuk melakukan pelaporan. Di bagian SPKT, kepolisian akan menerima dan mendengar keluhan anda.

Biasanya, mereka juga akan memeriksa berkas terkait cara menuntut balik pelaporan tanpa bukti. Jika sudah sesuai maka, akan dilanjutkan ke proses berikutnya.

4. Proses Penyidikan

Pada proses penyidikan, pihak kepolisian akan mengumpulkan berbagai bukti yang bisa menguatkan hukum menuduh orang melakukan tindak pidana. Di sini, Anda diberikan kesematan untuk menunjukkan semua bukti.

Jika bukti yang Anda berikan kuat, maka proses penyidikan ini akan berlanjut ke proses pengadilan. Di pengadilan, orang yang Anda laporkan akan memperoleh hukuman setimpal. Penuduhan tanpa bukti merupakan perbuatan yang merugikan baik orang lain atau diri sendiri. Sebab, pihak yang dilaporkan dapat melakukan berbagai cara menuntut balik pelaporan tanpa bukti kepada pengadilan.

Demikianlah cara untuk menempuh jalur hukum bagi orang yang merasa dirinya dirugikan akibat aksi orang lain.

Topik Menarik