Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 162 Ribu Liter Migor

Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 162 Ribu Liter Migor

Nasional | jawapos | Jum'at, 13 Mei 2022 - 10:25
share

Kejar Untung 100 Persen, Nekat Kelabui Petugas

JawaPos.com Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya ekspor minyak goreng (migor) secara ilegal ke Dili, Timor Leste. Barang bukti yang ditemukan tidak sedikit. Jumlahnya 162,6 ribu liter atau setara 121,9 ton. Nilai jualnya ditaksir Rp 3,7 miliar.

Pria berinisial R dan E ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. R berperan sebagai pembeli minyak di pasaran. Sementara itu, E bertugas mengurus dokumen ekspor.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan atensi khusus pada kasus tersebut. Jenderal bintang tiga itu mendatangi gudang terminal peti kemas Pelabuhan Teluk Lamong kemarin. Lokasi tersebut merupakan tempat migor disita. Agus memeriksa sejumlah kontainer yang berisi minyak goreng.

Berdasar pantauan Jawa Pos, isi kontainer ternyata bukan hanya migor. Ada juga tisu serta makanan dan minuman ringan. Barang-barang ini dimasukkan ke kontainer sebagai kamuflase, ujarnya.

Penindakan itu adalah warning keras. Agus menegaskan, polisi tidak akan setengah hati memproses orang yang nekat mengekspor migor. Instruksi Bapak Presiden sudah jelas. Kebutuhan minyak dalam negeri harus diprioritaskan. Untuk sementara tidak ada ekspor, jelasnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menambahkan, tindakan kedua pelaku jelas memenuhi unsur pidana. Mereka tak hanya mencoba mengekspor migor secara ilegal, tapi juga memalsukan dokumen perjalanan. Sebab, saat proses administrasi, isi kontainer tidak disebut migor. Melainkan makanan dan minuman ringan. Unsur pidananya terang sekali, ucapnya.

Nico memaparkan, pengungkapan itu berawal dari informasi pengiriman migor ke Timor Leste lewat Pelabuhan Teluk Lamong, Kamis (28/4). Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantas menelusurinya. Mereka mendatangi depo peti kemas di Jalan Tambak Langon untuk memastikan informasi tersebut. Upaya itu pun tidak sia-sia. Polisi menemukan delapan kontainer yang berisi migor kemasan dengan tiga merek berbeda. Yakni, Tropical, Tropis, dan Linsea.

Berdasar pemeriksaan para saksi, penyidik kemudian mengidentifikasi R sebagai pemiliknya. Dia lantas diamankan. Disusul E yang membantu R menyiapkan dokumen perjalanan. Setelah diperiksa intensif, status keduanya dinaikkan sebagai tersangka, papar Nico. Mereka dijerat Pasal 52 juncto 112 UU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Masing-masing juga dianggap melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022. Hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku nekat mengekspor migor karena keuntungan yang didapat lebih tinggi. Mereka mendapat selisih harga hampir 100 persen atau dua kali lipat dari harga jual di Indonesia. Bisa dibilang ironis. Demi keuntungan pribadi sampai mengesampingkan kebutuhan pokok bangsa sendiri, kata jenderal yang tumbuh besar di wilayah Dukuh Kupang itu.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pengawasan terhadap larangan ekspor migor dan crude palm oil (CPO). Menurut dia, jajaran kepolisian terus melakukan pemantauan terhadap produsen hingga distribusi ke pasar tradisional. Ini dilakukan untuk memastikan stok dan harga migor stabil, katanya.

Hingga dua minggu sejak ekspor migor dan CPO dilarang, Polri menemukan fakta bahwa harga dan stok migor di pasaran masih fluktuatif. Dengan pengawasan langsung dan terus-menerus, diharapkan pelaksanaan kebijakan Presiden Jokowi bisa memenuhi harapan masyarakat. Kebutuhan migor yang tinggi terpenuhi, ujarnya.

Dia memberikan peringatan kepada produsen dan pengusaha migor untuk benar-benar menerapkan kebijakan Presiden Jokowi. Kepolisian tidak akan segan menindak pihak-pihak yang tidak menghormati keputusan pemerintah. Polri terus fokus mengawasi, tegasnya dalam keterangan tertulis kemarin.

Topik Menarik