Hepatitis Akut Merebak, Pembukaan Kantin Saat PTM Diminta Dievaluasi

Hepatitis Akut Merebak, Pembukaan Kantin Saat PTM Diminta Dievaluasi

Nasional | jawapos | Jum'at, 13 Mei 2022 - 10:16
share

JawaPos.com Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar kebijakan pembukaan kantin sekolah saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dievaluasi. Hal itu menyusul munculnya virus Hepatitis Akut yang membahayakan siswa.

Saat PTM di mulai, kemungkinan sekolah tidak mempersiapkan secara khusus untuk antisipasi hepatitis misterius, karena tak ada petunjuk khusus juga dari Kemendikbudristek, Kemenag maupun Dinas-Dinas Pendidikan, kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada wartawan, Jumat (13/5).

Retno menuturkan, penerapakan protokol kesehatan selama ini bisa digunakan untuk pencegahan. Sekolah dapat bekerjasama dengan Puskesmas terdekat untuk membantu pemerintah daerah mensosialisasi pencegahan virus hepatitis akut tersebut.

Oleh karena itu, Retno menilai penting adanya evaluasi terhadap kebijakan pembukaan kantin. Sebab, penularan hepatitis akut bisa terjadi melalui pencernaan.

Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek terkait penyelenggaran PTM, di antaranya sudah boleh membuka katin di sekolah dengan batasan pengunjung 75 persen. Hal ini penting dievaluasi kembali karena penularan Hepatitis Akut melalui saluran pencernaan dan saluran pernafasan, ujar Retno.

Lebih lanjut, Retno menyarankan agar para orang tua siswa membekali makanan dan minuman dari rumah. Sehingga para siswa tak perlu jajan saat di sekolah.

Jangan jajan atau beli sembarangan. Selain itu, pemerintah juga melakukan monitoring dan evaluasi PTM saat ini, jangan 100 persen lagi agar dapat melihat perkembangan kasus hepatitis misterius ini dan sebagai bentuk pencegahan, pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala, kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti kepada wartawan, Kamis (11/5).

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Topik Menarik