Kejari Lakukan Restorative Justice

Kejari Lakukan Restorative Justice

Nasional | radarjogja | Jum'at, 13 Mei 2022 - 10:07
share

RADAR JOGJA Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang berhasil melaksanakan restorative justice terhadap kasus pemukulan dengan tersangka Ferdiansyah Tri Anggara dan anak korban PS dan VB di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (11/5).

Tersangka Ferdiansyah warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, ini disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal perlindungan anak oleh Polres Magelang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Magelang Satya Wirawan mengungkapkan, dengan restorative justice ini, kasus dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum. Dia menjelaskan, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Satya menambahkan, antara tersangka dengan kedua anak korban sudah ada kesepakatan untuk saling memaafkan. Dengan kesaksian dari kami (Kejari, red) dan orang tua masing-masing, ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/5).
Sebelumnya, kasus pemukulan tersebut ditangani oleh Polres Magelang.

Pasalnya, tersangka Fediansyah diduga melanggar pasal perlindungan anak, yakni melakukan pemukulan terhadap anak korban hingga mengalami luka.
Namun, dengan berbagai pertimbangan dan antara tersangka dan kedua anak korban sepakat bermusyawarah secara kekeluargaan. Untuk itu, kata Satya, kasusnya dapat dihentikan melalui restorative justice.

Dia menyebut, pada Sabtu (29/1) lalu sekitar pukul 17.00 terjadi perselisihan antara tersangka Ferdianyah dengan Anak korban VB dan PS yang sedang melakukan konvoi dalam rangka merayakan kemenangan lomba futsal sekolah di daerah Selosari. Kemudian terdakwa yang dibonceng oleh rekannya dengan sepeda motor mencari anak korban ke arah Muntilan, jelasnya.

Selanjutnya, pada pukul 17.30, tepatnya di pinggir Lapangan Pasturan Muntilan, tersangka menemui anak korban, lalu mendekati anak korban. Terdakwa lantas memukul anak korban berinisial VB dengan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali dan mengenai bagian bibir.

Tersangka, juga memukul anak korban berinisial PS dengan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian bibir atas sebelah kiri anak korban. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan anak korban, paparnya.
Akibat dari pemukulan ini, kedua anak korban melaporkan ke pihak berwajib dengan disertai hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muntilan.
Berdasarkan hasil visum et repertum pada 30 Januari 2022, terdapat luka lecet di bagian bibir bagian dalam pada anak korban PS, sedangkan anak korban VB tidak terdapat luka, imbuh Satya. (aya/bah)

Topik Menarik