KTP-nya Dipinjam Teman untuk Pinjol, Ibu Kandung Bunuh Anak Balitanya Lalu Coba Bunuh Diri

KTP-nya Dipinjam Teman untuk Pinjol, Ibu Kandung Bunuh Anak Balitanya Lalu Coba Bunuh Diri

Nasional | radartegal | Jum'at, 13 Mei 2022 - 09:10
share

Bingung karena takut dimarahi dan diusir suaminya,RSS (34), warga Pudak Payung, Semarang, Jawa Tengah, nekat membunuh anak balitanya sendiri. Dia membekap kepala anaknya dengan bantal hingga meninggal dunia.

Usai melakukan pembunuhan itu, RSS lalu mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan sabun dan melilitkan handuk di lehernya. Beruntung tindakan nekatnya itu keburu diketahui oleh salah seorang petugas hotel tempatnya menginap.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, sang ibu nekat membunuh anak kandungnya, lantaran kalut karena suaminya pernah hendak mengusirnya. Suaminya yang tak pernah memarahinya itu, emosi lantaran uang tabungan sekitar Rp39 juta hanya tersisa Rp1 juta.

Belakangan diketahui, uang tersebut digunakannya untuk melunasipinjaman online (pinjol) Rp30 juta, yang ironisnya merupakan utang temannya. RSS ditagih, karena temannya menggunakan KTP-nya untuk melakukan pinjaman tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkandari pinjol yang digunakan oleh temanya itu,semula hanya Rp12 juta. Lambat laun pinjamannya membengkak menjadi Rp38 juta, sehingga RSS terpaksa menggunakan uang pribadinya untuk menutup utang pinjol itu.

Karena takut kepada suaminya, ia bersama anak sulungnya KAJ memutuskan pergi dari rumah dan menginap di hotel di Jalan S Parman selama dua hari, ungkap Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Wakapolres AKBP Yuswanto Ardi dan Kasatreskrim AKBP Dony Lombantoruan dalam rilis kasus di Mako Libas, Rabu (11/5).

Dari kererangan korban diketahui, ia membunuh anaknya dengan cara dibekap menggunakan bantal di kamar 229.Sedangkan pelaku sendiri ingin mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan sabun dan melilitkan handuk di lehernya namun usaha itu gagal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 76 c jo 80 uu 35 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara. (zul/rtc)

Topik Menarik