Jelang RUPS Telkom, Pembatasan Masa Jabatan Direksi BUMN Jadi Catatan

Jelang RUPS Telkom, Pembatasan Masa Jabatan Direksi BUMN Jadi Catatan

Nasional | republika | Jum'at, 13 Mei 2022 - 08:54
share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA BUMN di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi, PT Telkom Indonesia (Persero), dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Mei mendatang.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN pada pasal 19, masa jabatan direksi BUMN tidak boleh melebihi jangka waktu lima tahun, dan dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan. Ringkasnya, anggota direksi BUMN hanya dapat menjabat maksimal 10 tahun.

Direktur Utama PT Telkom, Ririek Adriansyah, sudah menjadi direksi Telkom sejak 2012, sehingga secara hukum penugasannya berakhir saat RUPS akhir bulan ini.

Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus, mengatakan jika mengacu pada pasal 19 PP 45, maka jabatan Ririek tidak dapat diperpanjang lagi.

Jadi 2 periode itu harga mati, di PP 45 disebutkan begitu. Semua masa jabatan direksi BUMN maksimal 2 periode. Soal kinerja bagus dan lain-lain tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan, karena kita menghindari oligarki yang orangnya hanya itu-itu saja, kata Achmad Yunus di Jakarta,dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).

Achmad Yunus tak memungkiri, Telkom menjadi salah satu BUMN dengan kinerja yang bagus di bawah kendali Ririek. Tapi posisi Telkom saat ini tidak bisa dibilang aman, karena ketatnya persaingan di bisnis teknologi telekomunikasi.

Telkom harus bisa bertransformasi, karena sekarang marketnya baru nasional. Ke depan harus mulai mengarah ke pasar internasional. Maka dari itu diperlukan orang orang segar, agar kinerja keuangan dan operasional Telkom bisa lebih baik lagi, harapnya.

Dalam penyusunan komposisi direksi Telkom, Kementerian BUMN juga perlu memperhatikan keseimbangan antara figur internal dan eksternal.

Karyawan karir terutama yang sudah dari awal di Telkom, memahami core bisnis perusahaan, memahami value corporate perlu diberi porsi dalam jajaran BOD mendatang. Jangan semuanya dari luar, karena bisa menjadi demotivasi bagi karyawan, saran Achmad Yunus.

Dia merasa perlu mengingatkan hal ini, karena proses seleksi direksi di BUMN selama ini dianggap tidak transparan. Jangan sampai penunjukkan pejabat BUMN dianggap tidak profesional dan dikait-kaitkan dengan isu Pemilu 2024.

Kementerian BUMN tidak pernah transparan, kita tidak tahu kapan ujiannya, seperti apa hasilnya, tiba-tiba sudah dikasih SK. Katanya sudah melalui seleksi tapi prosesnya tidak bisa diakses masyarakat. Ini perlu kita koreksi, agar tidak ada suara sumbang terhadap penentuan calon direksi BUMN, kata dia.

Topik Menarik