Polhut Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara Amankan Kayu Ilegal Hasil Tebang Liar

Polhut Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara Amankan Kayu Ilegal Hasil Tebang Liar

Nasional | telisik.id | Jum'at, 13 Mei 2022 - 08:01
share

KENDARI, TELISIK.ID - Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan kayu ilegal hasil penebangan liar yang berada di Bontu-Bontu, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Tebang liar merupakan kegiatan atau aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan yang dilakukan tanpa adanya izin resmi otoritas setempat.

Tindakan tebang liar di kawasan hutan menjadi salah satu masalah yang tergolong serius karena dapat menyebabkan hutan menjadi rusak dan kehilangan fungsinya.

Diketahui, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penebangan liar bermacam-macam seperti hilangnya kesuburan tanah, turunnya sumber daya air, punahnya keanekaragaman hayati, memicu terjadinya banjir hingga dapat menyebabkan global warming.

Selain itu, penebangan liar juga dapat menimbulkan hilangnya kesempatan masyarakat setempat untuk memanfaatkan keragaman produk hutan di masa depan (Opprotunity Cost) bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Pada tahun 2021, Polhut Dishut Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan 89 batang kayu ilegal hasil tebang liar yang berada di Desa Bontu-Bontu. Adapun jenis kayu yang berhasil diamankan tediri atas kayu sonokeling sebanyak 41 batang dan kayu wola/biti sebanyak 48 batang.

Pengamanan kayu ilegal hasil penebangan liar. Foto: Ist.

Kayu tersebut ditemukan dalam kondisi tersusun rapi di dalam kawasan hutan, namun pelaku tebang liar sudah meninggalkan tempat kejadian lebih dulu. Kayu sitaan tersebut diamankan di kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit V Wakonti.

Dharma Prayudi Raona, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkapkan, di setiap aksi tebang liar, selalu ada aktor besar atau cukong yang bermain di balik layar.

"Para pelaku tebang liar tidak menyadari bahwa upah yang diperoleh sangatlah kecil, karena porsi pendapatan terbesar dipetik oleh para penyandang dana (cukong) yang membayar para pelaku tebang liar," ungkap Dharma Prayudi Raona, Rabu (6/4/2022) lalu.

Guna mencegah tindakan ilegal seperti ini terulang kembali, Polhut memberikan sosialisasi berupa edukasi serta pemahaman ke masyarakat sekitar kawasan hutan untuk bersama-sama mencegah dan segera memberikan laporan apabila terjadi aktivitas mencurigakan di dalam hutan. (C-Adv)

Reporter: Ridho Syafarullah

Editor: Haerani Hambali

Topik Menarik