Jalankan Putusan MK Terkait Penjabat Kepala Daerah

Jalankan Putusan MK Terkait Penjabat Kepala Daerah

Nasional | koran-jakarta.com | Jum'at, 13 Mei 2022 - 08:00
share

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat (Pj.) kepala daerah agar pelayanan publik tetap berjalan.

"Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan melainkan harus dilaksanakan," kata Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/5).

Dia menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan panduan terkait mekanisme penunjukan Pj. kepala daerah seperti Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing.

Menurut dia, Pj. kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang. "Putusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj. kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Itu dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka," ujarnya.

Guspardi mengingatkan bahwa amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. MK juga memberi panduan perihal pengisian penjabat kepala daerah kepada pemerintah.

Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada menyebutkan, "untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pasal 201 ayat 11 UU Pilkada disebutkan, "untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Sementara itu, Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengharapkan penjabat kepala daerah memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas tinggi.

Sejak awal, kata dia, KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penunjukan penjabat kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional.

Lantik Lima Gubernur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi melantik lima penjabat Gubernur di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari lima Penjabat Gubernur yang dilantik salah satunya adalah Komisaris Jenderal Purnawirawan Paulus Waterpauw. Mantan Kapolda Papua ini dilantik jadi Penjabat Gubernur Papua Barat.

"Hari Kamis (12/5), jam 08.00 Bapak Mendagri telah melantik lima Penjabat Gubernur. Pelantikan dilaksanakan di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irawan.

Adapun lima Penjabat Gubernur yang telah dilantik tersebut, kata Benny, adalah Al Muktabar, Sekretaris Daerah Banten yang dilantik menjadi Penjabat Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM yang dilantik menjadi Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Akmal Malik, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang dilantik menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Hamka Hendra Noer, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dilantik menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo dan Komjen Polisi (Purn) Paulus Waterpauw, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri yang dilantik menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat.

Pada tahun ini, tercatat ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya dengan rincian rincian 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Topik Menarik