Perkara Korupsi Dana TWP Angkatan Darat 2 Terdakwa Kompak Nolak Diadili Di Pengadilan Militer

Perkara Korupsi Dana TWP Angkatan Darat 2 Terdakwa Kompak Nolak Diadili Di Pengadilan Militer

Nasional | rm.id | Jum'at, 13 Mei 2022 - 06:07
share

Dua terdakwa korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat 2013-2020 kompak menolak diadili di Pengadilan Militer.

Ini disampaikan dalam pembacaan nota keberatan atas dakwaan Oditur Militer. Kedua terdakwa meminta Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

Pada sidang ini, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah dan rekan bisnisnya, Ni Putu Purnamasari didakwa melakukan korupsi.

Brigjen Yus, mantan Direktur Keuangan TWP-AD telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 60.980.756.533. Sedangkan Ni Putu Purnamasari selaku Direktur PT Griya Sari Harta memperkaya diri sebesar Rp 37.335.910.483. Perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp 133.763.305.600.

M Yunius, kuasa hukum Brigjen Yus Adi menilai, perkara kliennya semestinya diproses di Pengadilan Tipikor. Alasannya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak memenuhi kompetensi absolut dalam menangani dan memutus perkara tersebut.

Ditambahkan, berdasarkan hukum acara, perkara tindak pidana korupsi hanya dapat diadili pada Pengadilan Tipikor sebagaimana Pasal 5 UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi, ujar Yunius.

Keberatan serupa disampaikan dalam eksepsi terdakwa Ni Putu. Seharusnya, proses hukum yang harus ditempuh adalah melalui mekanisme peradilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, kuasa hukum Ni Putu membacakan eksepsi.

Ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal mempersilakan tim Oditur Militer untuk menyampaikan tanggapan atas keberatan terdakwa. Agendanya, tanggapan Oditur Militer dibacakan pekan depan. Setelah pembacaan tanggapan Oditur Militer, majelis hakim akan mengambil sikap.

Majelis hakim akan memutuskan kelanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara pekan depan, kata Faridah.

Diketahui, persidangan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta setelah berkas perkara Terdakwa I Brigjen Yus Adi dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari dilimpahkan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidaus) ke Oditur Militer.

Pelimpahan penanganan perkara didasari Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tersebut.

Oleh Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti II), kedua berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Laut (KH) Hari Aji Sugianto Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMTII/I/2022 tanggal 4 Februari 2022 status dua tersangka diubah menjadi terdakwa.

Dalam surat ketetapan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa. Penetapan penahanan terdakwa selama 30 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai 5 Maret 2022.

Keduanya didakwa oleh Oditur Militer yang terdiri dari Brigjen TNI Murod, Brigjen TNI Wirdel Boy, Brigjen TNI Estiningsih, Brigjen TNI Rokhmat, dan Brigjen TNI Tarmizi M dengan dakwaan alternatif.

Yakni kesatu primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, kesatu subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua subsidiair, melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Brigjen Yus Adi diketahui menarik uang dari rekening Badan Pengelola (BP) TWP-AD tanpa seizin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Uang dari rekening TWP-AD ditransfer ke rekening pribadi Yus. Dana itu disimpan dalam bentuk deposito untuk dijadikan jaminan kredit Terdakwa II.

Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 60 tahun 2014 tentang Organisasi dan tugas (Orgas) TWP-AD dan KSAD Nomor KEP/181/ III/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pedoman Pengelolaan TWP dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel Angkatan Darat serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. [GPG]

Topik Menarik