Lagi-lagi Karena Fee

Lagi-lagi Karena Fee

Nasional | rm.id | Jum'at, 13 Mei 2022 - 06:13
share

Seorang kepala daerah kembali menjadi pesakitan di KPK gara-gara izin pembangunan gerai retail. Hal ini seakan menegaskan, rentetan kasus korupsi di Republik ini hampir semuanya bermuara kepada satu peristilahan yang telah merata digunakan di setiap proyek.

Peristilahan itu adalah soal management fee atas proyek. Namanya memang macam-macam, tapi intinya sama saja: setoran jatah preman alias japrem.

Peristilahannya dibuat keren tapi menyesatkan. Antara lain: success fee, marketing fee, arrangement fee , atau network fee . Istilah-istilah ini seringkali tidak jelas besaran persentasenya.

Sudah pastinya pagu pembiayaannya sama sekali tidak ada kaitan dengan jenis pekerjaan proyeknya. Seringkali bahkan besaran fee dibuat tidak masuk akal.

Untuk proyek yang dibiayai APBN atau APBD, yang menjadi korban adalah penerima proyek yang harus akhirnya mengorbankan mutu. Spesifikasinya dikurangi habis untuk mengejar setoran fee .

Bancakan. Terlalu banyak yang harus dibagi. Maka rusaklah proyek pembangunan itu. Sudah menjadi tradisi dan konvensi tidak tertulis bahwa dalam setiap anggaran proyek disertakan di dalamnya management fee .

Fee inilah yang akan mengalir sampai jauh, mempergendut rekening para oknum pejabat negara. Karena urusan fee inilah banyak yang harus digiring ke hotel prodeo.

Sudah banyak korban terjerat urusan management fee ini. Hampir semua tingkatan. Pusat dan daerah. Pejabat legislatif, eksekutif, dan juga yudikatif. Pernah kena semuanya. Tak ada henti-hentinya dari dulu sampai sekarang. Tidak ada yang mengambil pelajaran.

Apa yang dilakukan KPK dalam menjerat dan mempermalukan pelaku, sepertinya tidak memberi efek jera. Sepertinya harus dibuat lebih dramatis lagi bahwa siapa saja yang terbukti korupsi harus menerima risiko public humiliation.

Dipermalukan secara terbuka sehingga menimbulkan jera. Semua mata harus lebih awas. Karena negara sudah memberi mandat kepada semua kita untuk berpartisipasi dalam pengawasan tindak pidana korupsi.

Ada imbalan bagi siapa saja yang mampu melaporkan kejahatan kemanusiaan korupsi. Semoga program ini menstimulasi semua untuk secara dekat memantau gerakan para penjahat maling negara. Ini untuk Indonesia yang bersih korupsi. (*)

Topik Menarik