Pemeriksaan Wabup KLU terkait Kasus IGD RSUD, Kajati: Tunggu Hasil Audit

Pemeriksaan Wabup KLU terkait Kasus IGD RSUD, Kajati: Tunggu Hasil Audit

Nasional | lombokpost | Jum'at, 13 Mei 2022 - 05:39
share

MATARAM -Hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara (KLU). Itu terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD KLU. Masih tunggu hasil audit (kerugian negara), kata Kepala Kejati NTB Sungarpin, Kamis (12/5).

Dalam kasus tersebut muncul kerugian negara Rp 742,75 juta. Namun menurut Sungarpin temuan tersebut perlu dievaluasi. Nanti perlu kita lihat hasil audit yang baru, jelasnya.

Bagaimana dengan hasil audit sebelumnya. Apakah Kejati NTB akan melakukan audit ulang? Sungarpin tidak memberikan penjelasan. Yang tahu persis itu aspidsus (asisten pidana khusus), kata dia.

Dia tidak membenarkan hasil audit awal sebesar Rp 742,75 juta tersebut. Itu salah juga hasil yang 700-an juta itu, ujarnya.

Tunggu saja hasil yang terbaru (audit) ini, ujarnya.

Dalam kasus tersebut Wabup KLU DKF (inisial, Red) ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan direktur RSUD KLU dr SH, pejabat pembuat komitmen HZ; Direktur CV Indomulya Consultant LFH, dan Direktur PT Batara Group MR.

DKF terseret dalam kasus tersebut sebelum menjabat sebagai wabup KLU. Pada proyek tersebut dia bertindak sebagai konsultan pengawas ahli di CV Indomulya Consultant.

Anggaran proyek tersebut bersumber dari APBDsebesar Rp 5,15 miliar. Proyek tersebut terdapat deviasi minus 32 persen. Meski terdapat deviasi minus, anggaran proyek tersebut tetap dicairkan. Sehingga memunculkan kerugian negara Rp 742,75 miliar.

Untuk mendapatkan kepastian terhadap perkembangan kasusnya, Sungarpin meminta mengonfirmasi Aspidsus. Tunggu saja. Daripada saya salah ngomong, sarannya. (arl/r1)

Topik Menarik