Dilaporkan ke Polisi karena Meme Anies, Ruhut Sitompul: Saya Senang Tambah Beken

Dilaporkan ke Polisi karena Meme Anies, Ruhut Sitompul: Saya Senang Tambah Beken

Nasional | radartegal | Jum'at, 13 Mei 2022 - 05:00
share

Gara-gara unggahan di akun Twitter pribadinya, politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Ruhut mengakutidak ambil pusing.

Detengah menyindir, Ruhut mengatakan, dirinya justru akan menjadi terkenal setelah laporan tersebut. Saya senang, tambah beken. Aslinya sudah beken, nanti tambah beken lagi, kata Ruhut di Jakarta, Kamis (12/5).

Ruhut mengaku tidak panik dengan laporan tersebut. Biasa saja. Kita harus hadapi. Kan begitu. Kita negara hukum harus menghadapinya dengan baik, tuturnya.

Ruhut tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke polisi terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggunakan baju adat Suku Dani, Papua.

Bahkan, lanjut Ruhut, dirinya belum menyiapkan kuasa hukum. Aku belum menyiapkan kuasa hukum, tukasnya.

Ruhut mengaku dirinya juga belum mendapat panggilan polisi hingga saat ini. Diketahui, Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan terhadap Ruhut Sitompul terkait unggahan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memakai baju adat Papua di akun Twitter milik Ruhut yakni @ruhutsitompul.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap Ruhut. "Iya, ada laporannya di kami," kata Zulpan.

Dia mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut untuk itu pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan. "Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Ada pun pelapor dalam kasus ini adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi, Petrodes Mega MS Keliduan.

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," terang Zulpan.

Sementara pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Ruhut Sitompul dipolisikan terkait unggahannya yang memperlihatkan foto Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Papua, koteka.

Sebelumnya, Ruhut Sitompul ramai dibicarakan lantaran unggahan foto meme Anies Baswedan yang menggunakan baju adat Suku Dani, Papua lengkap dengan kotekanya.

Dalam narasinya, Ruhut Sitompul menyebut Suku Betawi. Ha ha ha kata orang Betawi Usahe ngeri X Sip deh. cuit Ruhut pada akun Twitter miliknya @ruhutsitompul, pada Kamis 12 Mei 2022.

Setelah narasi itu diunggah ke publik bersama foto meme Anies Baswedan, Ruhut mendapat komentar yang beragam dari warganet.

Ruhut disebut melanggar Undang-undang ITE. Sampai akhirnya, tagar #Ruhut LanggarUUITE sempat menjadi trending di Twitter. (zul/rtc)

Topik Menarik