KSP Terima Tuntutan Buruh, Janji Akan Disampaikan ke Presiden Jokowi

KSP Terima Tuntutan Buruh, Janji Akan Disampaikan ke Presiden Jokowi

Nasional | inewsid | Jum'at, 13 Mei 2022 - 04:07
share

JAKARTA, iNews.id - Kantor Staf Presiden (KSP) menerima kedatangan perwakilan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada, Kamis (12/5/2022). Perwakilan massa buruh ditemui langsung oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI, Juri Ardiantoro.

KSP telah menerima berbagai tuntutan perwakilan para buruh pada pertemuan tadi. Di antaranya, soal penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, dan permohonan afar klaster ketenagakerjaan dikembalikan ke substansi UU Nomor 13 tahun 2003.

Juri Ardiantoro memastikan bahwa pihaknya telah mencatat serta menyimpulkan berbagai tuntutan para buruh, termasuk soal Omnibus Law.

Juri berjanji aspirasi buruh tersebut akan disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"UU Ciptaker ini barang baru, tentu kita semua butuh penyesuaian dan adaptasi. Tapi semangat UU ini untuk peningkatan investasi dan terbukanya lapangan kerja," kata Juri melalui keterangan resminya, Kamis (12/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Juri juga mengingatkan, tujuan utama Undang-Undang Cipta Kerja yang digagas Presiden Joko Widodo, untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan. Dia memberi pemahaman sisi positif UU Cipta Kerja kepada para buruh.

"Tentunya membawa dampak baik terhadap perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja/buruh," ucapnya.

Topik Menarik