Presisi Tinggal Mimpi! Dua Polisi Sepasang Suami-Istri Terseret Korupsi Rp 3 Miliar

Presisi Tinggal Mimpi! Dua Polisi Sepasang Suami-Istri Terseret Korupsi Rp 3 Miliar

Nasional | reqnews.com | Jum'at, 13 Mei 2022 - 04:01
share

JAKARTA, REQnews - Mimpi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memperbaiki citra kepolisian di masyarakat, dicederai oleh dua anggotanya yang bertugas di Polres Blora.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora melakukan penahanan terhadap dua polisi berstatus suami-istri, yakni Bripka EFJ dan Briptu EM karena terlibat penyelewengan dana PNBP dengan nilai Rp 3 miliar.

"Para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan. Keduanya telah dibawa ke Rutan Blora untuk menjalani penahanan," kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, Kamis 12 Mei 2022.

Ia menjelaskan, dana dari Kantor Samsat Blora itu diselewengkan oleh Bripka EFJ dan Briptu EM melalui investasi online Paypal.

Dugaan tindak pidanakorupsiyang dilakukan keduanya terbongkar saat uang yang disetorkan hanya berjumlah Rp 14 miliar. Padahal seharusnya dalam setahun, setoran uang yang masuk ke PNBP berjumlah Rp 17 miliar.

"Oleh tersangka uang itu tidak disetorkan, justru digunakan untuk investasi online Paypal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021 dengan tujuan mendapatkan fee. Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan, dan pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar," ujar Jatmiko.

Kejari Blora menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni kendaraan bermotor hingga dokumen dan buku rekening bank.

Atas perbuatannya, dua oknumpolisitersebut terancam Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55 dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

Topik Menarik