Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Ini Total Kekayaan Wali Kota Ambon

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Ini Total Kekayaan Wali Kota Ambon

Nasional | inewsid | Jum'at, 13 Mei 2022 - 00:18
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap gedung retail. Tercatat, Richard memiliki total kekayaan Rp12,4 Miliar.

Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Richard, dirinya terakhir melaporkan pada 19 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.

Total kekayaan Rp12,4 miliar ini merupakan total akumulasi dari aset tanah, bangunan, kendaraan dan mesin, harta bergerak dan kas serta harta lainnya. Berikut rincian harta kekayaan milik Richard:

Richard diketahui memiliki empat unit aset tanah beserta bangunan, yang salah satunya merupakan tanah dan bangunan seluas 200 m/110 m senilai Rp2 miliar namun tidak diketahui lokasinya. Jika ditotalkan, aset berupa tanah dan bangunan milik Richard mencapai Rp4.085.000.000.

Kemudian untuk harta Richard yang berupa kendaraan, alat transportasi atau mesin tercatat nihil alias tidak memiliki sama sekali. Selanjutnya untuk harta bergerak lainnya, Richard diketahui memiliki total aset senilai Rp132 juta saja.

Kendati demikian, untuk aset harta berupa kas dan setara kas, Richard melaporkan angka yang fantastis yakni Rp8.278.832.265. Total aset harta Richard yang berupa kas atau setara kas ini merupakan sebagian besar dari total seluruh asetnya.

Karena tidak memiliki utang, maka total kekayaan Richard selama menjabat sebagai Wali Kota Ambon yakni Rp12.495.832.265.

KPK menduga Richard terlibat atas dugaan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Selain Richard, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua orang lainnya yang diduga juga ikut terlibat dugaan tindak pidana suap tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan Tujuan pencekalan tersebut untuk pemeriksaan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon

"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap bbrp pihak terkait perkara ini." kata Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Ali pun menegaskan ketiga orang yang telah dikantongi identitasnya oleh KPK tersebut agar dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan guna membuat ketiganya dapat memberikan keterangan saat dipanggil oleh KPK.

"Pencekalan terhadap tiga orang yang dicekal tersebut diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali menegaskan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim Bidang Penindakan KPK, secara keseluruhan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Ketiganya adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (A) selaku Kepala Perwakilan Regional Alfamidi.

Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) pun telah ditandatangani pimpinan KPK. Selain itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) disampaikan kepada tiga tersangka tersebut.

"Sprindik-nya sudah terbit dan SPDP-nya memang sudah disampaikan ke tersangka Wali Kota Ambon RL dan dua tersangka lain itu. KPK juga sudah lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka dengan kita minta ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," ujar sumber tersebut kepada MNC.

Topik Menarik