KPK Sebut Kekayaan Wali Kota Ambon Rp12 Miliar dengan Aset Tanah Tanpa Alamat

KPK Sebut Kekayaan Wali Kota Ambon Rp12 Miliar dengan Aset Tanah Tanpa Alamat

Nasional | sindonews | Jum'at, 13 Mei 2022 - 00:15
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan perkara tindak pidana korupsi yang diduga menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Kini pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal kepergiannya ke luar negeri.

KPK menduga Richard terlibat atas dugaan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Selain Richard, terdapat dua orang lainnya yang diduga juga ikut terlibat dugaan tindak pidana suap tersebut.

Adapun Richard menjabat sebagai sebagai Wali Kota Ambon, Maluku selama dua periode yakni sejak 2011 hingga tahun ini. Berdasarkan laporan LHKPN milik Richard, dirinya terakhir melaporkan pada 19 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.

Tercatat, Richard memiliki total kekayaan Rp12,4 Miliar yang merupakan total akumulasi dari aset tanah, bangunan, kendaraan dan mesin, harta bergerak dan kas serta harta lainnya. Berikut rincian harta kekayaan milik Richard:

Richard diketahui memiliki empat unit aset tanah beserta bangunan, yang salah satunya merupakan tanah dan bangunan seluas 200 m/110 m senilai Rp2 miliar namun tidak diketahui lokasinya. Jika ditotalkan, aset berupa tanah dan bangunan milik Richard mencapai Rp4.085.000.000.

Kemudian untuk harta Richard yang berupa kendaraan, alat transportasi atau mesin tercatat nihil alias tidak memiliki sama sekali. Selanjutnya untuk harta bergerak lainnya, Richard diketahui memiliki total aset senilai Rp132 juta saja.

Kendati demikian, untuk aset harta berupa kas dan setara kas, Richard melaporkan angka yang fantastis yakni Rp8.278.832.265 atau senilai delapan miliar. Total aset harta Richard yang berupa kas atau setara kas ini merupakan sebagian besar dari total seluruh asetnya.

Karena tidak memiliki hutang, maka dapat dihitung total kekayaan Richard selama menjabat sebagai Wali Kota Ambon yakni Rp12.495.832.265 atau Rp12 miliar.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. KPK menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna mencegah kepergian tiga tersangka pada perkara dugaan suap di Kota Ambon.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan Tujuan pencekalan tersebut untuk pemeriksaan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap bbrp pihak terkait perkara ini." kata Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Ali pun menegaskan ketiga orang yang telah dikantongi identitasnya oleh KPK tersebut agar dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan guna membuat ketiganya dapat memberikan keterangan saat dipanggil oleh KPK.

"Pencekalan terhadap 3 orang yang dicekal tersebut diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali menegaskan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Richard, dua orang lainnya yakni Petinggi Alfamidi Kota Ambon dan Pegawai Honorer Pemerintah Kota Ambon.

Topik Menarik