Disnakertrans Sumsel Proses 35 Perusahaan Tak Berikan THR

Disnakertrans Sumsel Proses 35 Perusahaan Tak Berikan THR

Nasional | jawapos | Kamis, 12 Mei 2022 - 20:40
share

JawaPos.com Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan memproses 35 perusahaan yang dilaporkan pegawainya tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022.

Untuk memproses pengaduan THR itu, sekarang ini sedang diturunkan petugas ke perusahaan yang dilaporkan pegawainya guna melakukan klarifikasi dan mediasi, kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Erman R., seperti dilansir dari Antara di Palembang, Kamis (12/5).

Menurut dia, tim saat ini masih bekerja mengunjungi satu per satu perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR kepada pegawainya. Hasil dari mediasi itu diharapkan diperoleh kesepakatan untuk disampaikan ke Kemenaker

Tim mendatangi satu per satu perusahaan yang diadukan untuk melakukan mediasi antara pegawai dengan pihak perusahaan agar bisa mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi, ujar Erman.

Dia menjelaskan, berdasar data dari petugas posko pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel tahun ini, terdapat 35 perusahaan dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pegawainya.

Perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR bergerak di bidang perkebunan, pegawai outsourching rumah sakit, ritel, dan bidang pendidikan. Perusahaan tersebut telah dilaporkan ke Kemenaker, untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bermasalah itu.

Sanksi tergantung hasil mediasi dan pertimbangan pihak Kemenaker sesuai dengan aturan yang berlaku, terang Erman.

Topik Menarik