Pj Gubernur Wajib Melaporkan Pertanggungjawaban Per 3 Bulan

Pj Gubernur Wajib Melaporkan Pertanggungjawaban Per 3 Bulan

Nasional | genpi.co | Kamis, 12 Mei 2022 - 20:20
share

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di Ruang Sasana Bhakti, Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).

Adapun kelima penjabat gubernur yang dilantik di antaranya:

1. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Paulus Waterpauw sebagai penjabat Gubernur Papua Barat.

2. Sekda Pemprov Banten, Al Muktabar sebagai penjabat Gubernur Banten.

3. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

4. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Jamaludin sebagai penjabat Gubernur Bangka Belitung.

5. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Hamka Hendra Noer sebagai penjabat Gubernur Gorontalo.

Dalam sambutannya, Tito Karnavian menyebut para penjabat gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui dirinya.

"Sesuai dengan undang-undang, para pejabat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban per tiga bulan sekali kepada Presiden melalui mendagri," ujar Tito.

Tito menjelaskan, jabatan gubernur yang telah dilantik berlangsung paling lama satu tahun.

"Berdasarkan undang-undang, dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melakukan pelantikan lima pejabat gubernur sesuai dengan mandat yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pelantikan tersebut dilakukan lantaran adanya 101 daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 ini. 101 daerah tersebut terbagi dalam 7 kabupaten dan 16 kota.

Kemudian, ada lima provinsi yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada hari ini. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Topik Menarik