Berdurasi 30 Detik, Habib Bahar Bin Smith Tuding Haikal Hassan dan Prabowo Pengkhianat

Berdurasi 30 Detik, Habib Bahar Bin Smith Tuding Haikal Hassan dan Prabowo Pengkhianat

Nasional | radartegal | Kamis, 12 Mei 2022 - 19:55
share

Berdurasi 30 detik, sebuah video Habib Bahar Bin Smith atau Bahar Smith yang menyebut mantan pengurus Persaudaraan Alumni atau PA 212 Haikal Hassan sebagai pengkhianat viral.

Cap itu tidak hanya diberikan pada Haikal Hassan. Prabowo Subianto juga dituding dengan kata yang sama oleh Bahar Smith.

Ahh nggaknggak. Haikal Hassan pengkhianat. Prabowo pengkhianat, Haikal Hassan pengkhianat. Nggak ada urusan sama ana. Antum jangan sebut-sebut nama pengkhianat di depan ana. Haikal Hassan itu pengkhianat! tegas Habib Bahar seperti dikutip dari chanel youtube TV Media online pada Kamis (12/5).

Video itu diambil usai Bahar Smith menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 10 Mei 2022 lalu.

Dalam sidang itu, Bahar Smith nampak marah terhadap saksi pelapor bernama Tubagus.

Saksi pelapor merupakan alumni Pesantren Tebuireng Jombang.
Awalnya Bahar Smith menanyai saksi tersebut terkait beberapa aturan hadist.

Namun saksi tersebut mengaku tidak tahu. Tiba-tiba Bahar mengeluarkan pernyataan keras.

Itu hadist anak kecil juga tahu, Anda tidak tahu? Maka tidak pantas singa berdebat atau bertanya kepada seekor keledai, terima kasih! paparnya.

Sementara dalam video, laki-laki berpeci yang sebelumnya menyebut nama Haikal Hassan di depan Bahar Smith pun terlihat grogi.

Lantas dia tertawa mendengar ucapan Bahar Smith.

Oh gitu ya, ujar orang tersebut sembari tertawa.

Bahar Smith mengatakan tidak ada tempat bagi pengkhianat di hatinya.

Orang-orang berkhianat nggak ada tempat di hati saya. Saya orangnya hitam-hitam, putih-putih, nggak ada abu-abu, terang Bahar Smith.

Kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar mengatakan kliennya telah kecewa dengan Haikal Hassan.

Kecewa dengan sepak terjang dia yang dianggap oleh HBS (Habib Bahar Smith) berkhianat, ujar Aziz Yanuar.

Bahar Smith diadili atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung.

Selain Bahar Smith, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.

Dikutip dari Fin.co.id, dalam perkara ini, Bahar dan Tatan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (ima/rtc)

Topik Menarik