Resmi Dilantik! Ini Empat Hal yang Tak Boleh Dilakukan Pejabat Gubernur

Resmi Dilantik! Ini Empat Hal yang Tak Boleh Dilakukan Pejabat Gubernur

Nasional | reqnews.com | Kamis, 12 Mei 2022 - 16:34
share

JAKARTA, REQnews -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima pejabat (Pj) gubernur pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 12 Mei 2022 pagi.

Namun, mereka harus mematuhi sejumlah ketentuan dan larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Noor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Empat larangan tersebut tertulis dalam Pasal 132A, pertama yaitu dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Keempat, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Tetapi dalam aturannya, empat larangan itu dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebelumnya, Tito Karnavian resmi melantik lima orang penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis pagi, mereka adalah:

1. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Komjen (Purn) Paulus Waterpauw akan menjadi penjabat gubernur Papua Barat.
2. Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.
3. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
4. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung.
5. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

Topik Menarik