KPK Terima Pengembalian Uang Rp 22,1 Miliar Dari Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 22,1 Miliar Dari Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Nasional | rm.id | Kamis, 12 Mei 2022 - 15:24
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari tiga perusahaan BUMN dengan total Rp 22 miliar. Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kampus IPDN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2011.

"KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari tiga BUMN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/5).

Pengembalian uang itu merupakan total dari tiga pembangunan kampus IPDN di lokasi berbeda. Sebanyak Rp 10 miliar disetorkan KPK ke negara dari PT Hutama Karya di kasus pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatra Barat dan Rokan Hilir, Riau. "Dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 34,8 miliar dan Rp 22,1 miliar," terangnya.

Lalu, dari PT Waskita Karya KPK menyetorkan Rp 7 miliar ke negara. Uang itu terkait pembangunan Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. "Dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 27,2 miliar," tutur Ali.

Terakhir, KPK menyetorkan Rp 5 miliar ke negara dari PT Adhi Karya. Uang itu terkait dengan pembangunan IPDN di Minahasa Sulawesi Utara. "Dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 19,7 miliar," ucap Ali.

KPK mengapresiasi pengembalian uang dari tiga perusahaan BUMN itu. Ketiganya diharapkan segera melunasi kewajiban pembayarannya. "Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud," tandasnya. [OKT]

Topik Menarik