Masa Jabatan Pj Gubernur 1 Tahun, Mendagri : Bisa Diperpanjang dengan Orang Berbeda

Masa Jabatan Pj Gubernur 1 Tahun, Mendagri : Bisa Diperpanjang dengan Orang Berbeda

Nasional | inewsid | Kamis, 12 Mei 2022 - 11:43
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, masa jabatan penjabat (pj) gubernur atau pejabat kepala daerah maksimal satu tahun. Hal itu berdasarkan aturan hukum.

"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun," ujar Tito usai melantik lima Pj gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Tito menyebut, masa jabatan itu dapat diperpanjang, baik dengan orang yang sama maupun berbeda.

"Undang-undang juga menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ucapnya.

Berdasarkan aturan tersebut, Tito mengungkap, selama tiga bulan sekali, gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.

"Laporan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri," ucap Tito.

Diketahui, Tito Karnavian melantik 5 Pj gubernur untuk Provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Mereka yang digantikan hari ini yakni Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar; Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Lima Pj yang menggantikannya yaitu Pj Gubernur Banten Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, Pj Gubernur Sulawesi Barat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Lalu Pj Gubernur Gorontalo Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer dan Pj Gubernur Papua Barat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw.

Topik Menarik