Dilaporkan ke Polisi karena Rasis, Begini Respons Ruhut Sitompul

Dilaporkan ke Polisi karena Rasis, Begini Respons Ruhut Sitompul

Nasional | law-justice.co | Kamis, 12 Mei 2022 - 11:06
share

Politikus PDIP Ruhut Sitompul merespons laporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan aksi rasis. Ruhut tidak mempersoalkan langkah yang dilakukan pelapor dan malah mempersilahkannya.

Hal itu terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua yang diposting di akun Twitternya.

"Oh silakan saja, kan demokrasi, silakan," kata Ruhut, Kamis (12/5/2022).

Ruhut menjelaskan cuitannya di Twitter diperkarakan oleh pelapor, Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega. Dia memastikan cuitannya biasa saja.

"Bisa kau lihat kata-katanya jelas kan itu, kata orang Betawi usahe, kan namanya usahe kan biasa aja," ucapnya.

Ruhut menyebut maksud cuitannya hanya mau menunjukkan Anies kerap berusaha menunjukkan diri. Dia mengungkit Anies juga pernah mengaku-aku asli orang Yogyakarta.

"Karena sudah dibuktikan kan dia katakan dia asli orang Yogya, ya, dia orang Jawa. Sekarang ada lagi orang yang bikin gambar dia jadi orang Papua. Macam-macam kan datang ke satu daerah asli putra. Namanya usahe kan," ujar Ruhut.

Tak hanya itu, Ruhut juga membantah cuitannya berbunyi `usahe` dikaitkan dengan SARA. Dia menegaskan cuitannya tidak diarahkan ke sana.

"Nggak dong, dilihat kata-kata gue-nya, nggak ada ke arah sana, tapi kalau mereka arah SARA terus, tapi nggak merasa, itu yang lucu para pendukungnya, para pendukungnya SARA terus kan," tuturnya.

Untuk diketahui, Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi atas tuduhan rasialis. Ruhut Sitompul, yang juga politikus PDIP, dituduh telah melanggar UU ITE lantaran memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.

Adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega yang melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022). Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan karena postingannya itu.

Dilihat detikcom di akun Twitter @ruhutsitompul, memang Ruhut Sitompul memposting meme Anies Baswedan dengan pakaian adat suku Dani. Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies itu pada Rabu (11/5) dan di-retweet oleh 70 akun.

"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," demikian cuitan Ruhut pada unggahan meme tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan adanya pelaporan atas Ruhut Sitompul. Polisi kini tengah mempelajari laporan tersebut.

"Pelapor selaku pemuda Papua melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan, Kamis (12/5/2022).

Zulpan mengatakan pelapor merasa tersinggung atas postingan Ruhut di akun Twitternya. Postingan meme Anies berpakaian adat suku Dani di akun Twitter Ruhut itu dinilai rasialis.

"Atas kejadian tersebut, korban telah dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," jelas Zulpan.

Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Topik Menarik