Mendagri Melantik 5 Pejabat Gubernur Hari Ini, Ada Jenderal Polisi

Mendagri Melantik 5 Pejabat Gubernur Hari Ini, Ada Jenderal Polisi

Nasional | jawapos | Kamis, 12 Mei 2022 - 08:30
share

JawaPos.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik melantik lima penjabat (Pj) gubernur untuk lima provinsi, Kamis (12/5). Hal ini seiring berakhirnya masa jabatan gubernur definitif di lima provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat.

Pemerintah menunjuk penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Rencananya pelantikan pukul 09.00 WIB, kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan dikonfirmasi, Kamis (12/5).

Adapun lima Pj gubernur itu yakni, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat; Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri, Komjen Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Kemudian Sekda Banten, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten; Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

Sedianya Pj gubernur ini dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Namun, saat ini kepala negara sedang menjalani kunjungan kerja ke Washintong DC, Amerika Serikat.

Sebelumnya, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan, lima penjabat gubernur yang akan dilantik sudah diusulkan oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden Jokowi.

Kalau lima gubernur itu yang mengusulkan itu Menteri Dalam Negeri, dalam proses, kata Suhajar di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/4) lalu.

Suhajar menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Namun, pada Mei 2022 terdapat 48 kepala daerah dan lima gubernur yang habis masa jabatannya.

Dia menyebut, penjabat kepala daerah setingkat gubernur diusulkan langsung Menteri Dalam Negeri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Presiden Jokowi akan memutuskan setiap PJ kepala daerah setingkat gubernur.

Gubernur tentunya dengan keputusan presiden untuk PJ gubernur ya, papar Suhajar.

Sementara itu, penjabat kepala daerah setingkat Bupati/Wali Kota akan diputuskan melalui surat keputusan (SK) Mendagri. Karena itu, Gubernur bisa mengusulkan siapa yang layak untuk menjadi PJ di Kabupaten/Kota.

Sedangkan bupati/wali kota itu SK Menteri Dalam Negeri oleh karena itu mekanisme yang dibuat gubernur dapat mengusulkan, tandas Suhajar.

Topik Menarik