Kasus Gedung IPDN, Eks Pejabat PT Wakskita Karya Segera Disidang

Kasus Gedung IPDN, Eks Pejabat PT Wakskita Karya Segera Disidang

Nasional | jawapos | Rabu, 11 Mei 2022 - 11:11
share

JawaPos.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Dia segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa pada 2011.

Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk tersangka AW (Adi Wibowo) dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (11/5).

Adi kini menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU). Masa penahanannya kembali diperpanjang selama 20 hari ke depan sampai 29 Mei 2022.

Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ucap Ali.

Tim jaksa KPK bakal menyusun dakwaan Adi dalam 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diadili.

Dalam perjalanan kasusnya, KPK menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi yang menyeret PT. Waskita Karya, KPK menetapkan mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko dan mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menjerat tersangka kepada mantan pejabat Kemendagri, Dudy Jocom.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan
pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT. Adhi Karya.

Hasil dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Terkait pemberian fee proyek tersebut, telah disetujui oleh tersangka Dono Purwoko, kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT. Adhi Karya. Lantas sekitar Desember 2011, tersangka Dono Puwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan
pekerjaan mencapai 100 persen kepada Dudy Jocom, dimana progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Hal ini lantas ditindaklanjuti Dudy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Waskita Karya dalam hal ini mendapat proyek untuk menggarap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp 9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

Topik Menarik