Komentari Alasan Pelaku LGBT Tidak Bisa Dihukum, Mahfud MD Beri Jawaban Ini...

Komentari Alasan Pelaku LGBT Tidak Bisa Dihukum, Mahfud MD Beri Jawaban Ini...

Nasional | wartaekonomi | Rabu, 11 Mei 2022 - 09:20
share

Menteri Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, regulasi di Indonesia tidak mengatur ancaman bagi pecinta sesama jenis. Inilah mengapa mereka tidak bisa dikenai hukuman.

"Asas legalitasnya homo/lesbi (hanya mengatur) dengan anak2. Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa se-wenang2. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum tapi juga bermoral," jelas Mahfud lewat kicauannya di Twitter, Rabu (11/5/2022).

Mahfud menjelaskan, saat ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur di dalam Rancangan KUHP. "Tertundanya pengesahan R-KUHP juga, a.l, karena masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sudah jelas tapi tentu harus mendengar suara masyarakat."

Sejumlah netizen lalu mengunggah pernyataan lama Mahfud soal sikapnya yang meminta LGBT dan Zina harus dilarang. Menurut Mahfud, pernyataannya masih berlaku hingga sekarang.

"Ya, ini pernyataan saya yang berlaku dan saya pegang hingga sekarang. Itu usul kepada DPR yang waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT. Itu nilai-nilai moral keagamaan yang kita usulkan masyk ke KUHP. Tapi hingga sekarang usul itu belum diterima sebagai hukum dan baru berlaku sebagai kaidah agama dan moral."tutup Mahfud.

Topik Menarik