Sesuai Putusan MA Dan Fatwa MUI Pemerintah Kudu Cepat Sediakan Vaksin Halal...

Sesuai Putusan MA Dan Fatwa MUI Pemerintah Kudu Cepat Sediakan Vaksin Halal...

Nasional | rm.id | Rabu, 11 Mei 2022 - 07:50
share

Senayan mendesak Pemerintah secepatnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 soal penyediaan vaksin Covid-19 halal.

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan, umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin Covid-19 halal sesuai fatwa halal MUI.

Pemerintah diharapkan taat hukum melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance .

Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin DPR itu menyebut, Pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020.

Perpres itu tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.

Selain putusan hukum, kata politikus PKS ini, Komisi IX DPR dalam berbagai kesempatan rapat kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal Covid-19.

Jadi, dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan Pemerintah. Sediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam, khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua, tegasnya.

Kurniasih mengatakan, penyediaan vaksin halal ini bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan divaksinasi karena memilih vaksin halal.

Ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa yang telah mendapatkan fatwa halal MUI, imbuhnya.

Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, kata dia, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI. Jadi, klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal disamping yang sudah ada.

Kurniasih mengatakan, DPR akan segera meminta Kemenkes untuk melaksanaan hasil putusan MA tersebut dan menagihnya saat masa sidang sudah dimulai usai reses.

Harus ada progres dan tindakan nyata untuk penyediaan vaksin halal ini, tandas anggota DPR dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri tersebut.

Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, putusan MA itu menjadi payung hukum atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin Covid-19 halal dalam program vaksinasi nasional, khususnya umat Muslim.

Pada prinsipnya, putusan MA diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional, kata Wiku dalam keterangannya, belum lama ini. [TIF]

Topik Menarik