Formappi Ungkap Keanehan Proses Tender Gorden Rumdin Anggota DPR

Formappi Ungkap Keanehan Proses Tender Gorden Rumdin Anggota DPR

Nasional | republika | Rabu, 11 Mei 2022 - 07:24
share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Perlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengungkapkan sejumlah keanehan dalam proses tender pengadaan gorden rumah dinas (rumdin) anggota DPR. Keanehan pertama, banyaknya perusahaan yang ikut mendaftar tak disusul dengan konsistensi mengikuti tahapan selanjutnya.

"Bahkan, hanya 3 dari 49 perusahaan yang mengajukan penawaran harga diproses tender. Walau perusahaan punya rencana masing-masing, tetap saja rasanya aneh mengetahui bahwa ada 46 perusahaan yang mendadak tak tertarik dengan uang 48 miliar sehingga sudah hilang pada babak awal tender. Saya kira ini keanehan pertama," kata Lucius kepada Republika, Selasa (10/5/2022).

Kemudian keanehan kedua yaitu soal seleksi kualifikasi yang ternyata tak mampu menganalisis secara tepat perusahaan yang menjadi peserta. Padahal, hanya tiga perusahaan yang diselesaikan di tahapan seleksi teknis.

Lucius menjelaskan, ketidakmampuan itu terlihat dari keputusan lolosnya PT Bertiga Mitra Solusi yang secara teknis punya kualifikasi di bidang IT dan kontraktor. "Bagaimana bisa perusahaan IT mengerjakan proyek interior? Dan apa pula alasan perusahaan yang tidak qualified mendapatkan proyek gorden ini?" ujarnya.

Ia menambahkan, kejanggalan kedua tersebut diperkuat dengan fakta bahwa selain secara teknis tak qualified , perusahaan pemenang tender ini juga ternyata yang mengajukan harga paling mahal. Menurutnya, hal tersebut justru melawan prinsip mencari untung dimanapun.

"Biasanya tender dilakukan agar bisa memilih yang paling murah, tetapi berkualitas. Kok tender gorden seolah tak peduli dengan itu? Jadi nampak tak ada rasa tanggung jawab atas keuangan negara yang seharusnya dipakai secara efisien. Ini terlihat seperti pemborosan yang dilakukan secara sadar," kata dia.

Lucius menuturkan, adanya kejanggalan di atas memunculkan dugaan berupa kemungkinan terjadinya proses yang tidak patut dalam rangkaian tender gorden DPR. Menurut dia, kejanggalan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan demi mendapatkan kebenaran dari proses pengadaan gorden ini.

"Uang 48 miliar terlampau banyak untuk dipandang sebelah mata oleh penegak hukum. Sama halnya uang 48 miliar itu terlalu besar untuk dijadikan isi kantong pengusaha dan pejabat pembuat tender di kesekjenan. Uang itu juga terlalu fantastis untuk fasilitas gorden rumah dinas anggota DPR yang kebanyakan rumahnya hanya dihuni oleh mereka yang menjadi kerabat anggota. Jadi penegak hukum harus mulai memasang mata dan telinga pada proyek ini," jelasnya.

Selain itu, ia menilai citra DPR juga akan ikut tercoreng dengan proyek gorden yang memiliki banyak kejanggalan tersebut. Karena itu, menurutnya DPR perlu meminta penjelasan dan pertanggungjawaban sekjen DPR.

"Kalau dengan segala kejanggalan ini tak ada upaya untuk menyelidiki pengadaan gorden tersebut, maka sangat mungkin kejanggalan ini hanyalah penjelasan dari kongkalingkong yang terjadi dibalik proyek gorden. Kongkalingkong antara politisi, birokrat, dan pengusaha," kata dia.

Sebelumnya Sekjen DPR, Indra Iskandar menjelaskan kronologi pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR tersebut. Menurutnya, tender pekerjaan gorden dan blind DPR Tahun Anggaran 2022 dimulai pada tanggal 8 Maret 2022 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 45.767.446.332.84

Perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender ini sebanyak 49 perusahaan. Pada tahapan penjelasan pekerjaan yang dilaksanakan tanggal 14 Maret 2022 terdapat 16 pertanyaan yang diajukan oleh calon penyedia barang dan jasa.

"Pada tahapan pembukaan penawaran tanggap 21 Maret 2022 dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran," kata dia.

Tiga perusahaan itu adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp 37.794.795.705, PT Panderman Jaya Rp 42.149.350.236, dan PT Bertiga Mitra Solusi Rp 43.577.559.594.

Pada tahapan evaluasi administrasi, PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. "Persyaratan kualifikasi teknis dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi," katanya.

Pada 4 April diperoleh hasil bahwa PT Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap karenya tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sementara PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lengkap.

"Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus," kata Indra.

Topik Menarik