Injak Pedal Rem Lagi, Surabaya Kembali Turun ke PPKM Level 2

Injak Pedal Rem Lagi, Surabaya Kembali Turun ke PPKM Level 2

Nasional | jawapos | Rabu, 11 Mei 2022 - 05:23
share

JawaPos.com- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang perpanjangan PPKM berlevel di Jawa-Bali telah keluar. Berdasarkan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 ternyata Kota Surabaya masuk PPKM level 2. Padahal, sebelumnya telah berhasil ke level 1.

Di wilayah aglomerasi Surabaya Raya, hanya Sidoarjo yang berhasil menuju PPKM level 1. Gresik masuk level 2. Selain Sidoarjo, kabupaten/kota di Jatim yang kini berstatus level 1 adalah Magetan, Kota/Kabupaten Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, dan Kota Blitar. Satu-satunya daerah di Jatim yang masuk PPKM level 3 adalah Pamekasan.

Lantas, kenapa Surabaya turun ke PPKM level 2? Sebetulnya, sesuai hasil asesmen situasi Covid-19 Kemenkes RI per 9 Mei 2022, Kota Surabaya masuk ke level 1. Seluruh indikator bernilai memadai. Mulai kasus transmisi komunitas, kapasitas respon, hingga capaian vaksinasi.

Hanya, meski dalam beberapa pekan terakhir terjadi penurunan cukup signifikan, namun jumlah kasus aktif di Surabaya masih bertengger paling atas se-Jatim. Data per 10 Mei 2022 yang diunggah Pemprov Jatim, saat ini ada sebanyak 34 orang di Surabaya terkonfirmasi positif virus korona. Angka itu naik 5 orang dibandingkan dengan sehari sebelumnya. Angka kematian berstatus positf Covid-19 juga bertambah satu orang.

Kabupaten/kota di luar Surabaya, saat ini jumlah kasus aktif semuanya sudah di bawah angka 10. Sidoarjo yang berada di bawah Surabaya, kasus aktifnya tinggal 7 orang. Bahkan, tidak sedikit yang nihil alias nol. Namun, hal itu bisa saja terjadi karena testing dan tracing dalam sepekan terakhir ini menurun.

Ada kemungkinan penyesuaian leveling PPKM tersebut merupakan strategi atau tindakan antisipasi pemerintah pasca libur Lebaran. Maklum, berdasar Lebaran tahun lalu, jumlah kasus aktif melonjak. Puncaknya dua bulan setelah Lebaran atau pada Juli 2021 lalu. Terutama di wilayah Surabaya Raya yang menjadi episentrum.

Yang pasti, seperti Inmendagri sebelumnya, ada pembatasan aktivitas di kabupaten/kota sesuai level. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di daerah berstatus PPKM level 2, misalnya. Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menkes, dan Mendagri.

Lalu, untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu berlaku mulai 10 Mei hingga 23 Mei mendatang. Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah juga mendorong pencapaian vaksinasi dosis lengkap. Terutama untuk sasaran warga lanjut usia. Pemerintah juga memintah provinsi untuk cepat mendistribusikan vaksin ke kabupaten/kota.

Selain itu, untuk pengendalian pemerintah mendorong pemkab/pemkot untuk terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan stakeholder lainnya. Yang tidak kalah penting adalah konsistensi dalam penerapan dan penegakan protokol kesehatan.

Status Level PPKM Kabupaten/Kota di Jatim sesuai Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022

Level 1 (satu)

Level 2 (dua)

Level 3 (tiga)

Topik Menarik