Tiga Tradisi di Kabupaten Jepara Diakui Kemendikbud Sebagai Warisan Budaya tak Benda

Tiga Tradisi di Kabupaten Jepara Diakui Kemendikbud Sebagai Warisan Budaya tak Benda

Nasional | republika | Rabu, 11 Mei 2022 - 00:55
share

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Sebanyak tiga tradisi masyarakat Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, telah diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. Ketiga tradisi tersebut, yakni lomban kupatan dengan larung kepala kerbau, perang obor, dan jembul tulakan.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara Ida Lestari menjelaskan, tradisi budaya tersebut sudah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) tingkat nasional. Pendaftaran ketiga tradisi budaya tersebut merupakan inisiatif Pemkab Jepara.

"Sertifikat pengakuannya diterima pada 2021," jelas Ida di Jepara, Selasa (10/5/2022).

photo
Warga berebut sesaji saat mengikuti prosesi Pesta Lomban di laut Jepara, Jepara, Jawa Tengah, Senin (9/5/2022). Pesta Lomban yang diadakan nelayan sepekan setelah Idul Fitri dengan melarung sesaji berupa kepala kerbau serta hasil bumi ke tengah laut itu sebagai bentuk ungkapan syukur dan harapan para nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dan keselamatan saat melaut. - (ANTARA/Yusuf Nugroho)

Dengan adanya pengakuan dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah juga akan memberikan perhatian dengan memberikan dukungan anggaran. Ida menyebut, tradisi lomban, perang obor, dan jembul tulakan juga menjadi agenda rutin Pemkab Jepara.

"Ini dapat menjadi motivasi tersendiri bagi masyarakat maupun pemerintah desa yang memiliki tradisi tersebut," ujarnya.

Topik Menarik