KPK Setor Rp3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam ke Kas Negara

KPK Setor Rp3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam ke Kas Negara

Nasional | inewsid | Selasa, 10 Mei 2022 - 17:01
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp3,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan denda dan uang pengganti dari terpidana korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara, pelunasan uang hasil penagihan dengan total sejumlah Rp3,5 miliar dari terpidana Nur Alam berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (10/5/2022).

Ali menjelaskan, upaya penagihan yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor sebagai bagian dari optimalisasi asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

"KPK melalui Direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, Nur Alam juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama 5 tahun setelah dia menjalani hukuman pidana pokok.

Nur Alam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

Topik Menarik