Respon Tegas Podcast Deddy Corbuzier, Kemenag Sebut LGBT Tak Diakui di Indonesia!

Respon Tegas Podcast Deddy Corbuzier, Kemenag Sebut LGBT Tak Diakui di Indonesia!

Nasional | reqnews.com | Selasa, 10 Mei 2022 - 15:05
share

JAKARTA, REQnews -Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan tak ada aturan terkait dengan perkawinan sesama jenis, sehingga tidak diakui di Indonesia.

"Tidak ada istilah perkawinan sejenis di negara kita," kata Kasubdit Kepenghuluan, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Anwar Saadi, Selasa 10 Mei 2022.

Diketahui, sebelumnya Deddy Corbuzier melalui akun YouTubenya mengunggah podcast bersama pasangan gay asal Indonesia dan Jerman. Sontak, unggahan itu pun mendapat kecaman dari publik dan berbagai pihak.

Anwar pun kemudian menegaskan jika dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan perkawinan yang sah hanya bisa dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.

"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," bunyi UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1.

"Selain itu enggak ada namanya istilah perkawinan. Itu di literatur hukum di Indonesia seperti itu. Jadi di Indonesia enggak ada istilah itu (perkawinan sesama jenis)," kata dia.

Menurutnya,orientasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dilarang dalam Islam. Karena kodrat manusia yaitu menikah antara laki-laki dan perempuan seperti dalam ajaran Islam.

SementaraKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis mengkritik pihak yang memberikan ruang bagi pasangan gay, bahkan hingga disiarkan melalui podcast di situs YouTube.

Melalui akun Twitter pribadinya@cholilnafis mengutip sebuah unggahan yang menampilkan podcast YouTube Deddy Corbuzier bersama dengan pasangan gay asal Indonesia dan Jerman.

"Saya masih menganggap LGBT itu ketidaknormalan yang harus diobati bukan dibiarkan dengan dalih toleransi," kataCholil dikutip pada Senin 9 Mei 2022.

Menurutnya meskipunitu bawaan lahir, bukan itu kodratnya. Cholil menyebut bahwa manusia ituyang normal adalah laki berpasangan dengan perempuan begitu juga sebaliknya.

Ia mengatakan bahwa kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) tidak patut disiarkan hingga menjadi konsumsi publik. "Janganlah kita ikut menyiarkan pasangan LGBT itu," lanjutnya.

Dalam unggahan lainnya, Cholilpun mengutip tweet dari Said Didu. "Sepertinya LGBT sedang dibukakan pintu. Apakah komunitas mereka sudah masuk ke dalam kekuasaan?," tanya Said dalam cuitannya.

Melalui kutipannya, Cholil mengatakan agar pemilik podcast paham terkait dengan pemahaman Islam yang melarang serta mengutuk LGBT.

"Yang jelas pasangan itu sudah masuk podcatsnya. Saya berharap yang punya podcast itu paham kalau Islam melarang dan mengutuk LGBT. LGBT itu harus diamputasi bukan ditoleransi," kata Cholil.

Sebelumnya, MUI juga pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa itu menyebutLGBT memiliki hukum haram dalam Islam.

Sementara itu, Deddy Corbuzier pun meminta maaf kepada publik atas konten podcastnya dan telah menghapus video pasangan LGBT tersebut dari akun YouTubenya.

"Sekali lagi mohon maaf buat semua pihak yang terimbas akan hal ini termasuk mereka," ujar Deddy melalui akun Instagramnya.

Topik Menarik