Terapkan Tarif Parkir Tinggi, 3 Orang Diciduk Polres Cilegon

Terapkan Tarif Parkir Tinggi, 3 Orang Diciduk Polres Cilegon

Nasional | genpi.co | Selasa, 10 Mei 2022 - 07:00
share

GenPI.co Banten - Tiga orang yang memberlakukan tarif parkir mahal di tempat wisata Mercusuar Anyer ditangkap Satgas Saber Pungli Polres Cilegon.

Ketiga pelaku memberlakukan tarif parkir senilai Rp50 ribu per mobil dan Rp20 per motor.

Tiga orang pelaku pungli adalah AP (53), MY (43) dan AA (39). Pelaku berinisial AP merupakan aparatur Sipil Negara (ASN) Dirjen Hubla Kemenhub RI.

Sedangkan MY dan AA adalah juru parkir di area mercusuar Anyer.

Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai, kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, dikutip dari Antara, Sabtu (7/5).

Para pengunjung tidak diperkenankan masuk ke tempat wisata apabila tidak membayar uang tersebut.

Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN, kata Sigit.

Atas bukti tersebut, Polres Cilegon memeriksa tiga orang, yaitu: AP, MY, dan AA, Jumat (6/5).

Ikut diamankan uang sebesar Rp1.560.000 dari uang setoran pungutan parkir, jelas Sigit.

Uang yang terkumpul dipakai sebagai biaya operasional kebersihan dan sisanya dibagi untuk kepentingan pribadi, tambahnya.

Atas kejadian ini pihak Polres Cilegon akan berkoordinasi dengan inspektorat pengawasan Dirjen Hubla.

Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang dan DPKAD Kabupaten Serang untuk memastikan besaran pajak yang masuk ke Kas Daerah dari pengelola pantai, tutur Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono.

Sigit menegaskan Satgas Saber Pungli Polres Cilegon akan melakukan penyelidikan lebih lanjut

Jika ditemukan fakta-fakta sebagai pemenuhan unsur delik pidana dalam ketentuan UU maka penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan, tegas Kapolres Cilegon. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Topik Menarik