Kompolnas soal Polwan Digerebek Ngamar dengan Pendeta: Mungkin Dipecat

Kompolnas soal Polwan Digerebek Ngamar dengan Pendeta: Mungkin Dipecat

Nasional | law-justice.co | Senin, 9 Mei 2022 - 10:27
share

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara soal oknum polisi wanita (Polwan) berinisial HH dan oknum pendeta inisial SA yang digerebek sedang berduaan dalam kamar di Kota Ambon, Maluku.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut polwan tersebut kemungkinan bakal dipecat.

"Dari kasus-kasus seperti ini yang sudah ada putusan kode etiknya, kemungkinan akan dipecat (PTDH). Tetapi sekali lagi kewenangan ada di KKEP," kata Komisioner Kompolnas, Pongky Indarti kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).

Poengky menuturkan penetapan sanksi kepada anggota polisi yang melanggar aturan sesuai dengan putusan yang dilakukan Propam.

Nantinya, kata Poengky, semua pembuktian disampaikan dalam persidangan kode etik.

"Putusannya tergantung dari hasil pemeriksaan sidang kode etik di Polda Maluku. Kita belum tahu polwan ini dilaporkan atas tindakan apa saja dan bagaimana pembuktiannya di persidangan kode etik," ujarnya.

"Apalagi yang bersangkutan juga dilaporkan suaminya atas dugaan perzinahan yang dapat dijerat dengan pasal 284 KUHP," lanjutnya.

Polwan Ngamar dengan Pendeta

Seperti diketahui, HH dan SA tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar dua pekan lalu. Keduanya dipergoki di rumah pendeta SA di kawasan Galala, Kota Ambon.

"Tidak di rumah dinas atau pastori, namun di rumah pribadi lelaki tersebut di kawasan Galala," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Rum.

Aksi mesum tersebut terungkap setelah suami HH membuntutinya. Sang suami yang telah memastikan mereka sedang berduaan di dalam kamar lantas mengajak temannya untuk melakukan penggerebekan.

Kombes M Rum mengatakan, HH dan suaminya yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku, memang diketahui sudah pisah ranjang setahun lebih. Hanya saja proses perceraiannya belum dilakukan.

Topik Menarik