Polda Metro Jaya Berlakukan Kembali Ganjil-Genap Mulai Senin

Polda Metro Jaya Berlakukan Kembali Ganjil-Genap Mulai Senin

Nasional | jawapos | Senin, 9 Mei 2022 - 05:55
share

JawaPos.com Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (gage). Kebijakan itu bakal diterapkan di 13 ruas jalan di Jakarta usai liburan Idul Fitri berakhir atau mulai Senin (9/5).

Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin (9/5), aturan ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei. Peniadaan aturan ganjil-genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Usai liburan Lebaran, Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil- genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin (9/5).

Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawai dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari.

Topik Menarik