
Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Tangerang Merak, 13 Orang Luka-luka
SERANG Kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Tangerang Merak KM 73.600 B pada Minggu (08/05/2022) pagi. Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto membenarkan peristiwa tersebut.
Betul telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas tadi pukul 04.20 WIB dan personel Penyidik Ditlantas Polda Banten telah melakukan olah TKP awal serta evakuasi kendaraan dari lokasi kejadian, katanya.
Tabrakan melibatkan tiga kendaraan yaitu kendaraan Daihatsu Luxio Nopol B-2421-PFH dan 2 kendaraan yang tidak diketahui identitasnya. Budi menjelaskan kronologis kecelakaan berawal kendaraan Daihatsu Luxio nopol B-2421-PFH yang dikemudikan oleh AR berjalan dari arah Merak menuju ke arah Tangerang di lajur cepat.
Tiba di TKP diduga kendaraan hendak berpindah lajur ke kiri tiba-tiba tertabrak dari belakang sebelah kanan oleh kendaraan yang tidak diketahui identitasnya, kemudian kendaraan terdorong kedepan lalu menabrak bagian belakang kendaraan truk yang tidak diketahui identitasnya, katanya.
Budi menyampaikan penyebab kecelakaan lantaran pengemudi tidak menjaga jarak aman sehingga menabrak bagian belakang kendaraan Daihatsu Luxio Nopol B-2421-PFH yang dikemudikan oleh AR. Akibat kecelakaan tersebut 14 orang mengalami luka-luka dan telah dibawa ke RS Sari Asih Serang.
Baca Juga :
Satu Orang Tewas saat Kecelakaan Beruntun Bus Pariwisata di Tol Merak
(Red)
Topik Menarik

Gus Baha: Allah Tanya ke Nabi Isa Jangan...
nasional | republika Rabu, 25 Mei 2022 - 20:49

Sadis! Penembakan di Texas Tewaskan 21 O...
nasional | lombokpost Rabu, 25 Mei 2022 - 21:30

Kemendagri Didesak Batalkan Andi Chandra...
nasional | genpi.co Rabu, 25 Mei 2022 - 19:40

Rugikan Negara, Ratusan CPNS yang Sudah ...
nasional | rakyatku Kamis, 26 Mei 2022 - 13:53

Drama Formula E Berlanjut, Novel Bamukmi...
nasional | genpi.co Kamis, 26 Mei 2022 - 14:20

Polres Indramayu Ringkus 5 Anggota Geng ...
nasional | republika Rabu, 25 Mei 2022 - 21:40

JPU Kejagung Tuntut Alex Noerdin Hukuman...
gaya hidup | genpi.co Kamis, 26 Mei 2022 - 04:30
