Kemenag Minta Setop Narasi Hoaks Dana Haji untuk Pembangunan IKN

Kemenag Minta Setop Narasi Hoaks Dana Haji untuk Pembangunan IKN

Nasional | jawapos | Minggu, 8 Mei 2022 - 17:15
share

JawaPos.com Beredar tangkapan layar pemberitaan yang berasal dari media daring dengan judul Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin menegaskan, informasi tersebut bohong dan fitnah.

Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks, kata Ahmad Fauzin di Jakarta, Minggu (8/5).

Menurutnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag

Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji, jelas Fauzin.

Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH, terang Fauzin.

Kemenag, sambung Fauzin, saat ini sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah, ujarnya.

Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum, tandas Fauzin.

Topik Menarik