Demokrat Setuju PNS WFH Usai Lebaran, Urai Kemacetan dan Cegah Lonjakan Covid-19

Demokrat Setuju PNS WFH Usai Lebaran, Urai Kemacetan dan Cegah Lonjakan Covid-19

Nasional | indozone.id | Minggu, 8 Mei 2022 - 17:01
share

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono sepakat dengan adanya usulan untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama sepekan usai cuti bersama Lebaran 2022.

Mujiyono juga mengimbau perusahaan-perusahaan swasta di Jakarta agar menjalankan kebijakan WFH minimal satu pekan setelah cuti Idul Fitri 1443 Hijriah selesai pada 9 Mei 2022 besok.

"Demokrat Jakarta setuju penerapan WFH pasca-Lebaran bagi ASN, ucap Mujiyono dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (8/5/2022).

Demokrat Jakarta juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Provinsi DKI Jakarta yang memungkinkan untuk melaksanakan WFH agar dapat melaksanakan WFH di lingkungan tempat kerja minimal 1 minggu setelah 8 Mei 2022," tambahnya.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menilai, momen Idulfitri 1443 H telah membuat mobilitas warga yang sangat luar biasa. Sedikitnya, ada 85,5 juta orang di Indonesia yang melakukan mudik secara serentak.

Maka dari itu, Mujiyono pun menilai bahwa mobilitas warga di Indonesia tersebut dapat berpotensi tinggi meningkatkan angka penularan virus Corona selama ini.

"Usai Lebaran 2020 dan 2021, serta libur akhir tahun 2020 dan 2021, kasus baru Covid-19 selalu melonjak. Lonjakan ini tentu bisa saja terjadi lagi pasca liburan dan cuti bersama 2022," ungkap Mujiyono.

Menurutnya, kebijakan WFH bagi ASN tidak akan menggangu pelayanan dan urusan administrasi layanan pemerintah karena instansi pemerintah sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang membuat ASN dapat menerapkan sistem WFH.

"Penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022, selain dapat mengurai kemacetan lalu lintas juga merupakan upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga," tandasnya.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir. Ia mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idul Fitri.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkinkan untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home," ungkap Listyo Sigit.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik